Ilustrasi
JAMBI, bungopos.com – Bukan keadilan yang diperoleh, setelah melaporkan anaknya HD (16 tahun) jadi korban pelecehan seksual di Polres Tebo, ayah HD malah mengaku diminta uang oleh oknum polisi yang bertugas.
Ayah Korban HD (16) mengaku ditelpon oleh oknum dari Satreskrim Polres Tebo setelah dirinya menanyakan perihal perkembangan kasus anaknya.
Ia ingin tahu info lanjutan kasus anaknya mengingat kabar yang ia peroleh, posisi pelaku sudah berhasil terlacak oleh Satreskrim Polres Tebo, pada Jum'at (28/7).
Saat bertanya, bukannya kabar gembira yang ia dapat, malah dimintai bantuan dana oleh oknum polisi di Polres Tebo.
Bantuan dana tersebut dimaksudkan untuk biaya operasional dalam penyelidikan dan penangkapan pelaku yang keberadaannya sudah diketahui yaitu di Kota Jambi.
"Dia tidak menyebutkan jumlah, dia tidak bilang langsung, kami minta duit bukan kayak gitu kata dia. Cuma bahasanya kayak gini, kalau bisa bantu-bantu dana lah kami ini pak untuk ke Jambi. Kalau enggak tunggu dulu kami pinjam-pinjam dulu ke kawan-kawan biar bisa berangkat ke Jambi," kata ayah korban.
Kemudian menjawab obrolan ditelpon itu, ayah korban mengatakan dirinya tidak ada uang karena hanya seorang pekerja serabutan.
"Jawabanku, mana adalah pak kubilang aku punya dana. Sedangkan aku kerja buruh serabutan, aku ini buruh tani loh pak, kadang kerja kadang enggak. Ini aja utangku sana sini ngurus anak ini, udah berapa bulan ke Polres terus. Mau dapat dana dari mana, jujur ya pak aku kubilang, aku gak ada dana sama sekali," ungkapnya.
Kemudian, kata dia, oknum anggota Polres Tebo tersebut merespon perkataan ayah korban dengan menjawab akan mencari pinjaman dulu untuk dapat berangkat ke Jambi menangkap pelaku.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, sampai saat ini ada 3 personel Polres Tebo yang akan dimintai keterangan dalam rangka proses investigasi oleh Bid Propam Polda Jambi.
Tiga personil Polres Tebo yang diperiksa yakni Kasat Reskrim Polres Tebo AKP RA, Kanit PPA Aipda AW dan Penyidik Pembantu Brigadir EP.
"Apabila nanti terbukti melakukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik, maka akan diberikan sanksi tegas kepada mereka sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku," kata Mulia, Senin (31/7).
Ditambahkan Mulia, saat ini ayah korban bersama personel dari Seksi Propam Polres Tebo sedang di jalan menuju Jambi dan hadir di Kantor Bid Propam Polda Jambi untuk diambil keterangannya terkait hal tersebut.
"Nanti jika ada perkembangan atau informasi lebih lanjut akan kami sampaikan kembali," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya,Satreskrim Polres Tebo dibackup Tim Opsnal Satreskrim Polresta Jambi berhasil membekuk Pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Pada Jum'at (28/7) kemarin
MF (19) Warga Rt. 03 Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo dibekuk satreskrim Polres Tebo, Pada Jum'at (28/07) diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dengan korbannya PH (16) warga Rt.08 Sabar Menanti, Desa Sungai Rambai kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.
Kejadian tersebut berawal pada minggu (9/2) sekira pukul 20.00 Wib orang tua Korban dihubungi via telpon oleh Suherman bahwasanya ada yang terjadi kepada anaknya PH (16 ) dan menyuruh orang tua korban ke Pulau Temiang di rumah pak RW.
Setibanya di rumah pak RW, orang tua korban diberitahu bahwa anaknya (korban red) diamankan warga melakukan hubungan intim dengan pelaku, Mendengar penuturan tersebut, Orang tua korban tidak Terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tebo.
Kronologis penangkapan, Anggota Sat Reskrim Polres Tebo bersama dengan tim opsnal Sat Reskrim Polresta Jambi melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku berada di daerah Kelurahan Sipin dan selalu berpindah pindah tempat.
Selama 2 hari dilakukan pemantauan pergerakan pelaku pada hari Jum'at tgl 28 Juli 2023 sekira pukul 18.30 wib diduga tersangka terlihat sedang berada di warung nasi uduk di kelurahan Sipin. Terduga pelaku ditangkap tanpa ada perlawan setelah itu pelaku dititipkan di Polsek Jelutung untuk mencari barang bukti lainnya terkait perbuatan yang dilakukan oleh tersangka .
Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Rezka Anugras membenarkan penangkapan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur tersebut.
"Benar, Satreskrim Polres Tebo sedikit alami kesulitan menangkap MF (19) terduga pelaku karena selalu berpindah-pindah tempat, " Terang Kasat.
Dikatakan Kasat, setelah dititipkan di Polsek Jelutung, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Tebo guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(bjg/raf/je)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com