BUNGO, BungoPos.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mengeluarkan rerekomendasi penghentian sementara kegiatan operasional PT Bungo Makmur Abadi (BMA).
Keputusan ini diambil setelah digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bungo Senin (2/11/2026) kemarin.
RDP sempat berlangsung tegang, namun situasi berhasil ditenangkan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bungo, Muhammad Adani yang memimpin rapat.
PT BMA merupakan pabrik sawit yang beroperasi di wilayah Dusun Senamat, Kabupaten Bungo.
Sebelumnya sejak tanggal 27 Oktober 2026, pabrik PT BMA diminta untuk berhenti beroperasi sementara oleh pemerintah daerah menyusul laporan dari organisasi masyarakat terkait tudingan dugaan pencemaran lingkungan.
Keputusan penutupan PT BMA sempat diprotes oleh karyawan. Mereka menilai penutupan pabrik oleh pemerintah merupakan keputusan sepihak yang belum mempertimbangkan dampaknya terhadap karyawan yang kini dibawah bayang-bayang ancaman kehilangan pekerjaan.
Sejumlah karyawan yang juga warga sekitar pabrik sempat melakukan demo di Gedung DPRD Bungo 29 Oktober lalu, sayangnya kehadiran mereka tidak diterima langsung oleh Ketua DPRD karena sedang ada kegiatan lain.
Terkait hasil RDP 2 Oktober kemarin, yang merekomendasikan pabrik untuk stop operasional sementara, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bungo, Darwandi, menjelaskan bahwa rekomendasi ini lantaran PT BMA dinilai belum memenuhi kelengkapan administrasi dan dokumen perizinan dasar secara menyeluruh.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Bungo serta PTSP baik tingkat provinsi maupun kabupaten, perusahaan tersebut dinyatakan belum layak beroperasi penuh.
"Kita memberi rekomendasi hari ini kepada Pemerintah Kabupaten Bungo untuk menutup sementara, menjelang mereka mengurus dan melengkapi semua," ujar Darwandi seusai RDP, Senin (2/11/2026).
Darwandi menambahkan, ketidaksesuaian administrasi misalnya pada laporan BPJS.
"Pihak perusahaan lapor tenaga kerja mereka 92, di BPJS kesehatan cuman 60, di BPJS tenaga kerja cuman 82, berarti tidak sinkron semuanya," jelas Darwandi.
Selain itu, kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) dari perusahaan tersebut dinilai masih minim dan hanya bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Serta laporan ormas soal dugaan pencemaran lingkungan yang perlu ditinjau.
Meski operasional dihentikan sementara hingga seluruh perizinan rampung, Darwandi meminta hak-hak para pekerja tidak boleh diabaikan dan jadi perhatian khusus DPRD.
Perusahaan katanya diwajibkan tetap membayarkan gaji karyawan karena kelalaian administratif berada di pihak manajemen perusahaan, bukan pada para pekerja.
Sementara itu, Penata Perizinan Ahli Muda PTSP Provinsi, Haris Prasetya, menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap aktivitas badan usaha wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau kode KBLI baru, merupakan tahap pendaftaran awal, dan ini perlu dicermati oleh pihak perusahaan.
Menanggapi rekomendasi penghentian sementara tersebut, Direktur PT BMA, Novi Nur Indah,menyatakan sikap kooperatifnya terhadap keputusan pemerintah daerah dan DPRD.
Ia memastikan pihak perusahaan akan patuh menunggu kejelasan surat resmi yang diterbitkan oleh bupati.
"Apapun hasilnya saya mengikuti aturan yang ada, soalnya izin kita lengkap, cuma ada beberapa poin yang harus dilengkapi," ujar Novi Nur Indah saat diwawancarai awak media.
Di sisi lain, pihak DPRD Kabupaten Bungo juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait insiden ketidakhadiran pimpinan dewan saat aksi unjuk rasa pekerja PT BMA dan warga pada akhir Oktober lalu.
Terkait insiden perusakan fasilitas kantor saat aksi demo, pihak dewan menyerahkan penanganannya kepada proses hukum dan prosedur pengamanan aset negara yang berlaku. (Ica)