JAMBI, BungoPos.com – BPJS Kesehatan terus mendorong peningkatan jumlah peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hingga akhir 2030, pemerintah menargetkan tingkat keaktifan peserta mencapai 83,5 persen. Untuk mewujudkan sasaran tersebut, dukungan pemerintah daerah, badan usaha, hingga lembaga sosial dinilai menjadi faktor penting.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Wahyu Aji Anindhiyo Satriojati, mengatakan pencapaian target kepesertaan JKN periode 2026–2030 tidak cukup hanya dengan menambah jumlah masyarakat yang terdaftar. Status kepesertaan juga harus tetap aktif agar peserta dapat memperoleh perlindungan kesehatan sesuai ketentuan program.
Menurut Wahyu, upaya mencapai target tersebut membutuhkan kerja sama lintas sektor. BPJS Kesehatan perlu dukungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, serta berbagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap akses layanan kesehatan masyarakat.
“Target yang telah ditetapkan pemerintah pusat hingga 2030 mencakup peningkatan kepesertaan dan keaktifan peserta JKN. Pada akhir 2030, peserta aktif ditargetkan mencapai 83,5 persen. Untuk mewujudkannya, tentu BPJS Kesehatan tidak bisa bergerak sendiri, tetapi membutuhkan dukungan seluruh pihak,” ujar Wahyu.
Salah satu langkah yang menjadi perhatian adalah meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN. Kewajiban tersebut mencakup perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), maupun badan usaha milik daerah (BUMD).
Selain memenuhi kewajiban perlindungan kesehatan bagi pekerja, perusahaan juga didorong mengambil bagian dalam membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi. Salah satunya melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Wahyu menjelaskan, dana CSR dapat dimanfaatkan untuk membantu pembayaran iuran JKN masyarakat kurang mampu, khususnya yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan. Dengan demikian, kontribusi dunia usaha tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga dapat menjangkau lingkungan masyarakat yang membutuhkan.
“Badan usaha memiliki peran penting, bukan hanya mendaftarkan pekerjanya, tetapi juga dapat memanfaatkan dana CSR untuk membantu masyarakat sekitar agar mendapatkan perlindungan kesehatan melalui program JKN,” jelasnya.
Kolaborasi juga diperluas melalui koordinasi dengan lembaga sosial dan badan pengelola zakat. BPJS Kesehatan Cabang Jambi, kata Wahyu, sebelumnya telah menjalin komunikasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terkait peluang bantuan pembayaran iuran bagi masyarakat yang kesulitan memenuhi kewajibannya.
Keterlibatan lembaga tersebut diharapkan menjadi salah satu alternatif untuk membantu masyarakat yang belum mampu membayar iuran secara mandiri, sehingga keberlanjutan kepesertaan mereka tetap mendapat perhatian.
“Kami juga pernah berkoordinasi dengan Baznas. Mereka memiliki alokasi khusus untuk membantu masyarakat kurang mampu, termasuk yang mengalami kesulitan dalam pembayaran iuran JKN. Dukungan seperti ini sangat dibutuhkan,” katanya.
Di samping persoalan pembiayaan, BPJS Kesehatan turut memperkuat koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Kerja sama ini diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya dokumen dan identitas kependudukan dalam mendukung proses administrasi kepesertaan JKN.
Wahyu menilai kelengkapan administrasi kependudukan dapat membantu memperlancar proses pendaftaran serta memastikan data masyarakat tercatat dengan baik.
“Kami juga bekerja sama dengan Dukcapil untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memiliki identitas kependudukan. Dengan administrasi yang lengkap, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan jaminan kesehatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Kedeputian Wilayah II BPJS Kesehatan, Jenal M. Sambas, menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak untuk menjaga keberlanjutan program JKN.
Ia menilai pertumbuhan jumlah peserta perlu diimbangi dengan upaya mempertahankan status aktif kepesertaan. Dengan begitu, manfaat perlindungan kesehatan melalui JKN dapat terus diakses masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Peningkatan komunikasi dan edukasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dari upaya tersebut. Pemahaman mengenai manfaat program, kewajiban membayar iuran, serta pentingnya menjaga keaktifan kepesertaan diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk mempertahankan perlindungan kesehatannya.
Melalui sinergi pemerintah daerah, badan usaha, lembaga sosial, dan masyarakat, BPJS Kesehatan berharap target 83,5 persen peserta JKN aktif pada 2030 dapat tercapai sesuai tahapan yang telah ditetapkan. (*)