Dekan Fakultas Pertanian (FAPERTA) Universitas Jambi (UNJA), Dr. Forst. Bambang Irawan, S.P., M.Sc., IPU

Hutan Tak Terjaga, Api Berkuasa! Dekan FAPERTA UNJA Bongkar Akar Masalah Karhutla

MENDALO, bungopos.com — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan semata-mata persoalan api, melainkan juga persoalan tata kelola, pengawasan, dan keberlanjutan lingkungan. Ketika kawasan hutan tidak dikelola secara optimal dan minim pengawasan di lapangan, risiko pembukaan lahan dengan cara membakar semakin sulit dikendalikan.

Dekan Fakultas Pertanian Universitas Jambi (FAPERTA UNJA), Dr. Forst. Bambang Irawan, S.P., M.Sc., IPU, menilai bahwa pembenahan tata kelola kawasan hutan harus menjadi fondasi utama dalam upaya pencegahan karhutla secara permanen.

Dalam wawancara pada Rabu (21/10/2026), Bambang memaparkan lima program yang menjadi bagian dari solusi pertama dalam enam solusi permanen yang ditawarkannya. Kelima program tersebut mencakup perubahan paradigma pengelolaan hutan, penghapusan dualisme kewenangan, pengalihan sumber daya ke lapangan, kepastian pengelola setiap kawasan, serta rehabilitasi hutan yang mengalami kerusakan.

Menurutnya, berbagai persoalan mendasar masih membayangi pengelolaan hutan, mulai dari regulasi yang kurang adaptif terhadap dinamika masyarakat hingga kawasan yang belum dikelola secara memadai. Situasi tersebut dapat menciptakan celah pengawasan dan meningkatkan kerentanan terhadap aktivitas pembukaan lahan yang merusak lingkungan.

“Ketika hutan itu tidak ada pengelolaannya, tidak ada orang hadir, maka intervensi atau pelaku-pelaku, baik itu masyarakat atau pihak-pihak lain, untuk masuk ke hutan dan membuka hutan dengan cara bakar itu menjadi sangat terbuka,” ujarnya.

Mengubah cara pandang terhadap hutan

Bambang menilai, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengubah paradigma pengelolaan hutan agar tidak semata-mata bertumpu pada pendekatan administratif dan sektoral. Kebijakan kehutanan harus lebih adaptif terhadap kondisi ekologis kawasan sekaligus memperhatikan kebutuhan masyarakat yang hidup di sekitar hutan.

Penyederhanaan regulasi, kemudahan akses legal bagi masyarakat, pengembangan pola pengelolaan sesuai karakteristik kawasan, serta percepatan penataan batas hutan menjadi bagian dari agenda pembenahan tersebut.

“Regulasi itu harus adaptif dan sesuai dengan dinamika yang ada di masyarakat,” katanya.

Pendekatan ini penting karena perlindungan hutan membutuhkan keseimbangan antara kepastian hukum, keberlanjutan ekosistem, dan kesejahteraan masyarakat. Ketika akses legal dan tata kelola berjalan dengan baik, masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya hutan secara bertanggung jawab.

Mengakhiri tumpang tindih kewenangan

Persoalan berikutnya adalah pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Bambang mendorong penghapusan dualisme kewenangan yang dinilai dapat menghambat efektivitas pengelolaan kawasan hutan.

Ia juga mengusulkan agar 70 persen sumber daya manusia dan anggaran Kementerian Kehutanan dialokasikan untuk memperkuat pengelolaan di tingkat tapak, terutama pada kawasan hutan yang belum dibebani izin dan wilayah perhutanan sosial.

Usulan tersebut menekankan pentingnya menghadirkan kapasitas kelembagaan secara langsung di lapangan. Pengawasan tidak cukup dilakukan melalui dokumen dan laporan administratif, tetapi harus didukung petugas, anggaran, serta sistem kerja yang mampu merespons persoalan secara cepat.

Kehadiran pengelola di lapangan juga diperlukan untuk mendeteksi potensi kebakaran sejak dini, mengawasi perubahan tutupan hutan, serta membangun komunikasi dengan masyarakat sekitar kawasan.

Setiap kawasan harus memiliki pengelola yang bertanggung jawab

Bambang menegaskan bahwa kepastian pengelola merupakan salah satu unsur penting dalam menjaga keberlanjutan hutan. Setiap kawasan perlu memiliki pihak yang jelas tanggung jawabnya, dengan kewajiban pengelolaan yang dapat diawasi dan dievaluasi.

Untuk mendukung hal tersebut, ia mendorong penegakan aturan terhadap pemegang izin yang tidak menjalankan kewajiban pengelolaan secara berkelanjutan. Penyederhanaan perizinan dan peningkatan kapasitas pengelola, termasuk kelompok perhutanan sosial, juga dinilai penting.

Dengan sistem tanggung jawab yang jelas, upaya pencegahan karhutla dapat diarahkan pada tindakan konkret, mulai dari pengawasan kawasan rawan, pemantauan aktivitas pembukaan lahan, hingga penanganan potensi kebakaran sebelum meluas.

Memulihkan hutan yang telanjur rusak

Selain mencegah kerusakan baru, pembenahan tata kelola harus mencakup pemulihan kawasan yang telah mengalami degradasi maupun kebakaran.

Bambang mengusulkan rehabilitasi dan restorasi hutan, termasuk kawasan bekas terbakar, serta pengembangan agroforestri yang melibatkan masyarakat. Sistem agroforestri menggabungkan pepohonan dengan tanaman pertanian sehingga dapat mendukung penghidupan masyarakat sekaligus membantu menjaga fungsi ekologis lahan.

Ia juga menyoroti perlunya mempercepat penyelesaian persoalan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan melalui skema Strategi Jangka Benah (SJB), sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemulihan hutan tidak cukup dilakukan dengan menanam kembali pohon. Upaya tersebut perlu disertai perlindungan kawasan, pemeliharaan tanaman, pemulihan fungsi tanah dan tata air, serta pemantauan agar kerusakan serupa tidak kembali terjadi.

Pencegahan karhutla membutuhkan keberanian kebijakan

Bambang menyadari bahwa berbagai usulan tersebut bukan pekerjaan mudah. Perubahan tata kelola membutuhkan komitmen politik, koordinasi antarlembaga, dukungan anggaran, dan pelaksanaan yang konsisten.

“Solusi yang ditawarkan memang tidak mudah. Radikal dan saya tahu banyak orang tidak setuju. Tapi itu harus kita lakukan. Yang namanya obat harus pahit,” tuturnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pencegahan karhutla tidak dapat bergantung pada pemadaman ketika api sudah menyebar. Diperlukan perubahan mendasar yang menyentuh penyebab kerentanan, mulai dari lemahnya pengawasan dan ketidakjelasan tanggung jawab hingga praktik penggunaan api dalam pembukaan lahan.

Bagi wilayah yang memiliki ekosistem hutan dan lahan gambut yang rentan terbakar, pembenahan tata kelola juga perlu berjalan seiring dengan pemantauan titik panas, pengelolaan tata air gambut, kesiapsiagaan masyarakat, serta penegakan hukum terhadap pembakaran ilegal.

Pada akhirnya, hutan bukan sekadar kawasan yang harus dijaga di atas peta. Hutan merupakan penyangga kehidupan, penyimpan karbon, pengatur tata air, habitat keanekaragaman hayati, dan sumber penghidupan masyarakat.

Gagasan yang disampaikan Dekan FAPERTA UNJA tersebut menempatkan pembenahan tata kelola sebagai salah satu fondasi menuju perlindungan hutan yang lebih kuat. Keberhasilannya akan ditentukan oleh kemampuan menerjemahkan gagasan menjadi kebijakan yang terukur dan tindakan nyata di lapangan. (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://www.unja.ac.id/