TEGANG : Antara Yaman dan Arab Saudi

Yaman-Arab Saudi Tegang, Indonesia Didorong Ambil Inisiatif Diplomasi Perdamaian Jalur OKI

YOGYAKARTA, bungopos.com — Indonesia perlu mengambil peran lebih aktif dalam mendorong penyelesaian konflik yang melibatkan kelompok Houthi di Yaman dan Arab Saudi. Diplomasi melalui Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dinilai dapat menjadi salah satu jalur strategis untuk meredakan ketegangan, mencegah eskalasi konflik, sekaligus mempertegas posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten memperjuangkan perdamaian dunia.

Guru Besar Bidang Geopolitik Timur Tengah Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Siti Muti’ah Setiawati, menilai Indonesia memiliki modal diplomatik untuk berkontribusi dalam upaya tersebut. Hubungan Indonesia dengan Arab Saudi dan negara-negara Timur Tengah, ditambah keanggotaan dalam OKI, dapat menjadi landasan untuk mendorong dialog tanpa menempatkan Indonesia sebagai bagian dari salah satu kubu yang bertikai.

Menurutnya, politik luar negeri bebas aktif seharusnya tidak diterjemahkan sebagai sikap pasif atau sekadar menjaga jarak dari konflik internasional. Sebaliknya, prinsip tersebut memberikan ruang bagi Indonesia untuk bertindak mandiri dan berkontribusi nyata dalam mencari penyelesaian damai.

“Kalau didasarkan pada prinsip itu, Arab Saudi itu Muslim, Yaman juga Muslim. Kita yang mayoritas beragama Islam dan anggota OKI, keduanya juga anggota OKI. Makanya, kita harus aktif mendamaikan,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat (16/10/2026).

Siti Muti’ah mengusulkan agar pemerintah Indonesia mendorong penyelenggaraan sidang darurat OKI untuk membahas perkembangan konflik dan merumuskan langkah diplomatik bersama. Forum tersebut, menurutnya, dapat dimanfaatkan untuk membangun kesepahaman di antara negara-negara anggota serta memperkuat dorongan bagi penyelesaian melalui dialog.

“Kita mendesak OKI untuk melaksanakan atau menyelenggarakan sidang darurat untuk mengatasi masalah Yaman dan Arab Saudi,” tuturnya.

Diplomasi multilateral dan tantangan tata kelola global

Lebih dari sekadar persoalan keamanan regional, konflik Yaman–Arab Saudi mencerminkan tantangan yang lebih luas dalam tata kelola internasional: bagaimana lembaga multilateral dapat mencegah kekerasan, menegakkan hukum internasional, dan memastikan penyelesaian konflik tidak semata-mata ditentukan oleh kekuatan militer.

Siti Muti’ah menilai efektivitas lembaga internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), masih menghadapi tantangan ketika berhadapan dengan pelanggaran dan eskalasi konflik yang melibatkan kepentingan strategis negara-negara.

Ia menekankan bahwa serangan terhadap wilayah negara lain merupakan persoalan serius yang perlu ditangani melalui mekanisme hukum internasional. Tanpa penegakan aturan yang efektif, pelanggaran berisiko terus berulang, sementara upaya diplomasi kehilangan daya tekan.

“Siapa yang mau menghukum, siapa yang mau mengendalikan, atau siapa yang mau menegur terhadap pelanggaran itu? Karena PBB sendiri sudah seperti tidak berdaya,” katanya.

Pandangan tersebut menyoroti kebutuhan untuk memperkuat mekanisme internasional agar diplomasi tidak berhenti pada pernyataan politik. Upaya pencegahan konflik, perlindungan warga sipil, dan kepatuhan terhadap hukum internasional perlu menjadi bagian integral dari agenda perdamaian.

Dalam konteks ini, OKI dapat berperan sebagai saluran diplomasi tambahan yang mempertemukan negara-negara dengan kepentingan keagamaan, politik, dan keamanan yang saling bersinggungan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada kesediaan negara anggota membangun konsensus dan menerjemahkannya menjadi langkah konkret.

Konflik regional dalam bayang-bayang kepentingan global

Siti Muti’ah juga mengingatkan bahwa dinamika Houthi–Arab Saudi tidak dapat dilepaskan dari sejarah ketegangan yang berlangsung selama bertahun-tahun. Serangan dan aksi balasan merupakan bagian dari konflik yang lebih kompleks, dengan dimensi keamanan, politik regional, serta kepentingan aktor-aktor internasional.

Dalam pandangannya, tindakan Houthi juga berkaitan dengan upaya kelompok tersebut menunjukkan eksistensi dan pengaruhnya di tengah pertentangan dengan Arab Saudi. Meski demikian, latar belakang politik suatu serangan tidak serta-merta menghapus persoalan hukum yang timbul ketika tindakan tersebut membahayakan pihak lain atau melanggar hukum internasional.

Ia turut menyoroti hubungan strategis Arab Saudi dan Amerika Serikat yang selama ini ditopang oleh kepentingan ekonomi, energi, dan pertahanan, termasuk perdagangan minyak serta kerja sama persenjataan.

Menurutnya, dinamika hubungan tersebut penting dicermati untuk memahami kalkulasi keamanan di Timur Tengah, termasuk bagaimana negara-negara besar menentukan bentuk dukungan dan keterlibatannya dalam konflik kawasan.

Salah satu titik strategis dalam perhitungan geopolitik tersebut adalah Selat Bab el-Mandeb, jalur pelayaran yang menghubungkan Laut Merah dengan Teluk Aden. Jalur ini memiliki arti penting bagi perdagangan internasional karena menjadi bagian dari jaringan pelayaran yang menghubungkan Eropa, Timur Tengah, dan Asia.

Gangguan terhadap pelayaran di kawasan tersebut berpotensi meningkatkan biaya pengiriman, premi asuransi, dan ketidakpastian rantai pasok. Namun, besarnya dampak terhadap harga minyak dunia bergantung pada tingkat gangguan, durasi konflik, respons pasar, serta ketersediaan jalur alternatif.

Siti Muti’ah menilai dampak ekonomi konflik perlu dilihat dengan mempertimbangkan apakah jalur pelayaran tersebut benar-benar terganggu.

“Kalau Houthi menjamin tidak akan mengganggu Bab el-Mandeb, saya rasa dampak terhadap harga minyak tidak begitu terasa. Tidak seperti Hormuz,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa risiko geopolitik terhadap pasar energi tidak hanya ditentukan oleh intensitas pertempuran, tetapi juga oleh keamanan jalur perdagangan dan persepsi pelaku pasar terhadap potensi gangguan pasokan.

Bebas aktif bukan berarti pasif

Bagi Indonesia, persoalan utama bukan sekadar menentukan sikap terhadap pihak-pihak yang berkonflik, melainkan bagaimana menerjemahkan prinsip bebas aktif menjadi kebijakan luar negeri yang konsisten, terukur, dan berdampak.

Siti Muti’ah mengingatkan bahwa prinsip tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa arah atau alasan untuk menghindari keterlibatan dalam persoalan internasional. Politik luar negeri Indonesia harus tetap berpijak pada konstitusi, kepentingan nasional, penghormatan terhadap hukum internasional, dan cita-cita menciptakan perdamaian dunia.

“Jangan sampai politik luar negeri bebas aktif itu dimaknai sebebas-bebasnya, sehingga setiap orang bisa memberikan pemaknaan sendiri-sendiri tanpa merujuk pada prinsip dan tujuan politik luar negeri Indonesia,” katanya.

Ia mengaitkan pandangannya dengan pemikiran Mohammad Hatta tentang posisi Indonesia di tengah persaingan kekuatan dunia. Indonesia tidak harus bergabung dengan blok kekuatan tertentu untuk dapat berkontribusi dalam menjaga ketertiban internasional.

“Berada di tengah itu bukan berarti netral, tetapi kita tetap terus aktif untuk berjuang mewujudkan perdamaian internasional, ikut melaksanakan ketertiban dunia, kemudian menghapuskan penjajahan di muka bumi,” ungkapnya.

Dalam perspektif tersebut, independensi kebijakan luar negeri menjadi penting, termasuk ketika Indonesia menghadapi dorongan untuk bergabung dalam aliansi militer atau mengambil posisi dalam persaingan kekuatan besar. Diplomasi, dialog, dan kerja sama multilateral dinilai lebih sesuai untuk mendorong penyelesaian konflik tanpa menyeret Indonesia ke dalam pertentangan antarkubu.

Mengubah prinsip menjadi aksi diplomatik

Pandangan Siti Muti’ah mengarah pada satu pesan utama: kredibilitas politik luar negeri Indonesia tidak cukup dibangun melalui pernyataan keprihatinan, tetapi perlu dibuktikan melalui inisiatif yang dapat membuka ruang dialog dan mendorong penyelesaian konflik.

Indonesia dapat memanfaatkan hubungan bilateral, mengintensifkan komunikasi dengan negara-negara terkait, serta mendorong konsultasi melalui OKI dan mekanisme multilateral lain yang relevan. Setiap langkah perlu mempertimbangkan dinamika konflik, posisi para pihak, serta peluang membangun dukungan internasional bagi proses perdamaian.

Usulan sidang darurat OKI menjadi salah satu opsi diplomatik yang dikemukakan Siti Muti’ah. Pelaksanaannya tentu memerlukan dukungan negara anggota dan penilaian terhadap perkembangan situasi di lapangan.

Pada akhirnya, tantangan bagi Indonesia adalah membuktikan bahwa politik luar negeri bebas aktif bukan sekadar warisan sejarah diplomasi, melainkan instrumen strategis untuk menjawab krisis kontemporer.

Dengan tetap menjaga kemandirian sikap dan mengedepankan hukum internasional, Indonesia berpeluang memperkuat kontribusinya bagi perdamaian di Timur Tengah. Bukan dengan berpihak pada kekuatan yang bertikai, melainkan dengan memperjuangkan ruang dialog, mengurangi risiko eskalasi, dan mendorong penyelesaian yang lebih berkelanjutan. (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://ugm.ac.id/