JAMBI, BungoPos.com - Kerja keras dan sinergitas membuahkan hasil. Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan yang dibackup Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Jatanras Polresta Jambi dan Unit Identifikasi Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat menggunakan air keras (air aki) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolresta Jambi _Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M_ melalui Kapolsek Jambi Selatan _AKP Taroni Zebua, S.H., M.H_ menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polresta Jambi dalam memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026 di wilayah Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Korban seorang wanita datang ke rumah adik kandungnya dalam kondisi kritis dengan luka bakar serius di bagian wajah, mata, dan bahu akibat disiram cairan kimia berbahaya.
"Korban datang dengan kondisi wajah memerah, kedua mata melepuh dan bahu kanan melepuh serta mengeluarkan bau menyengat. Adik korban yang merupakan pelapor langsung membawa korban ke RS Mitra dan kemudian dirujuk ke RSU Raden Mattaher Jambi untuk penanganan intensif, namun nyawa korban tidak tertolong," ungkap Kapolsek Jambi Selatan.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, diketahui motif pelaku melakukan aksi sadis tersebut dilatarbelakangi *motif asmara / sakit hati*. Pelaku diduga cemburu dan tidak terima dengan sikap korban yang selalu menghindar/tidak mau berhubungan lagi dengan pelaku , sehingga nekat melakukan penyiraman air keras kepada korban.
Mendapat laporan tersebut, tim gabungan langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam, olah TKP, dan pengumpulan keterangan saksi.
Hasilnya, pada Kamis malam, 24 September 2026 sekira pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di wilayah Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah.
Pelaku berinisial _S (56)_, warga Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, kini telah diamankan di Mapolsek Jambi Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
*Barang Bukti yang diamankan:*
- 1 (satu) buah jaket warna biru gelap
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul (sarana)
- 1 (satu) pasang sandal swallow warna hijau putih
- 1 (satu) buah helm GM warna pink milik korban
- 1 (satu) buah baju kaos warna hitam milik korban
- 1 (satu) buah celana warna merah milik korban
- 1 (satu) buah pakaian dalam warna hitam milik korban
- Surat Keterangan Kematian
- Hasil Visum Et Repertum (VER)
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP Nasional UU No.1 Tahun 2023 tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman berat.
Kapolresta Jambi menegaskan, Polresta Jambi tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan yang merenggut nyawa manusia.
"Kami hadir untuk memberikan keadilan. Terima kasih kepada tim gabungan Resmob Polda Jambi, Jatanras Polresta Jambi dan Identifikasi yang telah bekerja cepat dan profesional mengungkap kasus ini," tegas Kombes Pol Ananto Herlam(*)