JAMBI, BungoPos.com — 8 september 2026, Pernikahan bukan sekadar penyatuan dua insan, melainkan institusi peradaban yang diikat secara sah oleh hukum agama dan negara. Namun, hambatan biaya serta kerumitan administrasi acap kali menjadi dinding penghalang yang nyata bagi sebagian warga. Meruntuhkan tembok tersebut, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Jambi berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Jambi menyelenggarakan perhelatan “Nikah & Walimah Massal Mustahiq 2026” di Gedung Maulidia Convention Center, Selasa (8/9/2026).
Sebanyak 14 pasangan pengantin dari kalangan mustahiq—penerima manfaat zakat—difasilitasi untuk mengarungi ibadah terpanjang dalam hidup mereka. Program ini membuktikan bahwa pengelolaan dana umat mampu menjadi solusi atas problematika sosial yang mendasar.
Pengejawantahan Syariat dan Kepastian Hukum
Penyelenggaraan nikah massal ini bukan sekadar seremonial filantropi, melainkan pengejawantahan dari perintah Allah SWT dalam Al-Qur'an, Surah An-Nur ayat 32:
“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya…”
Langkah BAZNAS dalam menyalurkan dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) untuk memfasilitasi pernikahan para mustahiq menjadi penafsiran nyata atas ayat tersebut. Penyaluran ZIS terbukti tidak berhenti sebagai angka di dalam rekening atau bantuan konsumtif harian semata, melainkan bertransformasi menjadi instrumen penegak martabat kemanusiaan dan penyedia kepastian hukum.
Kolaborasi Pemimpin Memuliakan Warga
Terselenggaranya perhelatan ini merupakan buah sinergi erat antara BAZNAS, Pemkot Jambi, Forkopimda, Kementerian Agama, Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI), serta para donatur. Dalam suasana khidmat dan haru, jajaran pimpinan memberikan penegasan terkait urgensi agenda ini:
Ketua BAZNAS Kota Jambi menegaskan bahwa acara ini menjadi saksi tegaknya kehormatan umat. Harta yang disalurkan para muzakki telah menjelma menjadi pelaminan yang menghapus duka, wujud nyata pengelolaan amanah zakat yang produktif dan bermartabat.
Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., menyampaikan bahwa sinergi ini adalah bukti kehadiran negara dalam memanusiakan manusia. Setiap warga—tanpa memandang status sosial—berhak mendapatkan perlindungan hukum dan kebahagiaan yang layak.
Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., mengingatkan bahwa kepedulian sosial adalah pilar utama Kota Jambi. Beliau berpesan agar 14 keluarga baru tersebut dapat berdiri tegak dan optimistis menatap masa depan.
Ketua DPD APRI Kota Jambi memastikan keabsahan hukum dari pernikahan ini. Seluruh pasangan tidak hanya sah secara syariat agama, tetapi juga tercatat resmi dalam lembaran negara.
Perhelatan walimah massal ini diakhiri dengan senyum kebahagiaan dan doa bersama bagi seluruh mempelai. Melalui pemanfaatan dana umat yang tepat sasaran, 14 keluarga baru kini resmi dibekali legalitas dan keberkahan untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.(*)