TEBO, BungoPos.com - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi yang diwakili Kepala Bidang Informasi Publik dan Statistik Amirzan SH, serta Inspektorat Provinsi Jambi dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi melaksanakan kegiatan sebagai Tim Penilaian dan Monitoring Perluasan Calon Percontohan Desa Antikorupsi. Kegiatan berlangsung di Desa Sumber Agung, Kabupaten Tebo pada Selasa(1/9/2026) siang.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut program KPK RI dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas, transparan, dan bebas dari korupsi.
Adapun Tim Penilai Calon Percontohan Desa Antikorupsi ini diantaranya dari KPK RI Firlana Ismayadin, dari Inspektorat Provinsi Jambi Irbansus Mat Sanusi, dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi diwakili oleh Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Basri, serta dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi yang diwakili oleh Kepala Bidang Informasi Publik dan Statistik Amirzan, SH.
Pada sesi wawancara, Kepala Bidang Informasi Publik dan Statistik Amirzan SH, menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik di tingkat desa. Menurutnya, salah satu yang dinilai adalah pemanfaatan media informasi, website desa, dan papan pengumuman APBDes agar masyarakat mudah mengakses data pembangunan dan keuangan desa. “Sebagai bagian dari Smart Province, kami dorong desa untuk memanfaatkan teknologi informasi. Transparansi data dan kemudahan akses informasi adalah ruh utama tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujar Amirzan.
Sementara itu, Irbansus Mat Sanusi menyampaikan bahwa penilaian dilakukan untuk memastikan kesiapan desa memenuhi 18 indikator Desa Antikorupsi. Indikator tersebut mencakup 3 area utama: Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, dan Penguatan Partisipasi Masyarakat. “Desa Antikorupsi harus mampu menunjukkan komitmen nyata. Mulai dari keterbukaan informasi APBDes, adanya layanan pengaduan masyarakat, hingga tidak adanya aparatur desa yang terjerat tindak pidana korupsi dalam 3 tahun terakhir,” kata Sanusi.
Dalam kegiatan ini, tim melakukan observasi lapangan, pemeriksaan dokumen, dan wawancara dengan perangkat desa, BPD, serta tokoh masyarakat Desa Sumber Agung. Hasil penilaian nantinya akan menjadi bahan evaluasi bersama KPK dan pemerintah provinsi untuk penetapan desa layak sebagai percontohan.
Pemerintah Kabupaten Tebo menyambut baik kegiatan ini. Pada 2023, Kabupaten Tebo tercatat meraih nilai 88,85 dengan predikat Zona Hijau/Kualitas Tertinggi dalam Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik se-Provinsi Jambi. Hal ini diharapkan menjadi dasar kuat bagi desa-desa di Tebo untuk maju sebagai Desa Antikorupsi.
Dengan adanya perluasan calon percontohan ini, diharapkan Desa Sumber Agung dapat menjadi role model bagi desa lain di Jambi dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, melayani, dan partisipatif.(*)