YOGYAKARTA, bungopos.com - Pemerintah berencana membentuk 80.000 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai salah satu instrumen untuk mewujudkan amanat Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 sekaligus memperkuat perekonomian nasional yang lebih inklusif.
Namun, ambisi besar tersebut dinilai perlu dibarengi dengan penguatan kapasitas, tata kelola, profesionalisme, serta kemampuan koperasi dalam memenuhi kebutuhan anggotanya. Tanpa fondasi kelembagaan yang kuat, pertumbuhan jumlah koperasi berisiko tidak sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dosen Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Amirullah Setya Hardi, Ph.D., menilai beban tujuan yang diberikan kepada KDMP terlalu besar. Selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan menciptakan lapangan kerja, koperasi juga diharapkan mampu berkontribusi dalam mengendalikan inflasi.
Menurut Amirullah, koperasi seharusnya memiliki fokus yang lebih sederhana dan jelas, yakni memenuhi kebutuhan anggotanya.
“Tujuan Koperasi Desa Merah Putih itu terlalu banyak. Padahal seharusnya tidak begitu, karena tujuan koperasi itu tunggal, yaitu mencukupi kebutuhan anggota. Itu saja. Kalau kebutuhan anggota terpenuhi, maka dengan sendirinya mereka akan sejahtera,” ujarnya, Sabtu (29/8/2026).
Ia juga menyoroti adanya kesenjangan antara pertumbuhan jumlah koperasi dengan kualitas kinerja koperasi secara nasional.
Data Kementerian Koperasi menunjukkan modal sendiri koperasi meningkat dari Rp105 triliun pada 2024 menjadi Rp113,46 triliun pada 2025. Pada periode yang sama, total aset meningkat dari Rp293,14 triliun menjadi Rp325,87 triliun.
Namun, pertumbuhan tersebut belum sepenuhnya tercermin pada Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU koperasi nasional hanya meningkat dari Rp8,1 triliun menjadi Rp8,8 triliun.
“SHU kita hanya naik dari Rp8,1 triliun menjadi Rp8,8 triliun. Coba bandingkan dengan dana yang sudah digelontorkan, kenaikannya sangat kecil. Yang justru berubah secara signifikan itu jumlah tenaga kerja dan jumlah Nomor Induk Berusahanya,” jelasnya.
Anomali serupa terlihat pada pertumbuhan jumlah koperasi dan anggotanya. Jumlah koperasi meningkat tajam dari 131.617 unit pada 2024 menjadi 222.462 unit pada 2025. Sementara jumlah anggota hanya bertambah dari 29.819.216 menjadi 31.850.469 orang.
Di sisi lain, jumlah tenaga kerja meningkat jauh lebih besar, dari 669.164 menjadi 1.189.176 orang. Sementara jumlah manajer dan karyawan relatif tidak mengalami perubahan signifikan.
Amirullah juga mempertanyakan proses pembentukan KDMP yang berlangsung dalam waktu relatif cepat.
Gagasan pembentukan koperasi desa tersebut mulai mengemuka dalam retreat kepala daerah di Akademi Militer Magelang pada 21–28 Februari 2025. Tak lama kemudian, pemerintah mengumumkan rencana pembentukan 80.000 koperasi desa dalam Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025.
Tahapan legal formal kemudian bergerak cepat. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diterbitkan pada 27 Maret 2025. Selanjutnya, Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diterbitkan pada 2 Mei 2025.
Program tersebut kemudian diresmikan bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. Dalam rentang waktu tersebut, sekitar 20.000 koperasi baru tercatat terbentuk. Jika dirata-ratakan, jumlah tersebut setara dengan sekitar 666 koperasi baru setiap hari.
Bagi Amirullah, kecepatan tersebut perlu diimbangi kajian akademik dan perencanaan yang matang, terutama karena pembangunan KDMP juga membutuhkan investasi infrastruktur dalam skala besar.
Dari 38.064 pengajuan lahan untuk pembangunan gerai koperasi desa, biaya pembangunan rata-rata disebut mencapai sekitar Rp3,8 miliar per unit.
“Sejauh yang saya tahu dari pernyataan pejabat terkait dari berbagai media, tentang minimnya kajian yang mendasari pembentukan 80.000 koperasi desa itu. Pertanyaannya, atas dasar apa penetapan target sebesar itu, sementara di lapangan setiap unit membutuhkan biaya pembangunan gerai fisik hingga Rp3,8 miliar,” ungkapnya.
Data dashboard simkopdes.go.id per Juli 2026 menunjukkan terdapat 83.382 koperasi yang terdaftar. Dari jumlah tersebut, 79.707 koperasi telah memiliki akun, 80.978 memiliki NPWP, dan 60.792 telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Untuk pembangunan gerai fisik, terdapat 38.064 pengajuan lahan. Sebanyak 35.861 pengajuan telah diverifikasi. Dari jumlah tersebut, 17.462 unit dilaporkan telah rampung dibangun, sedangkan 17.933 unit lainnya masih dalam proses pembangunan.
Namun, Amirullah menilai capaian administratif tersebut belum otomatis menunjukkan bahwa koperasi telah aktif menjalankan fungsi kelembagaannya.
Dari 83.382 koperasi yang terdaftar, baru 50.255 unit yang tercatat telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Artinya, masih terdapat 18.750 koperasi yang belum melaksanakan RAT.
Menurutnya, aktivitas kelembagaan justru menjadi salah satu indikator penting untuk melihat apakah koperasi benar-benar hidup dan memberikan manfaat bagi anggotanya.
Ia juga mengingatkan agar penentuan lokasi KDMP tidak semata-mata menggunakan pendekatan persaingan usaha seperti penempatan gerai ritel modern. Lokasi koperasi semestinya ditentukan berdasarkan kajian kebutuhan, potensi ekonomi, jumlah anggota, daya beli, serta karakteristik masyarakat setempat.
“Kalau kita lihat pola lokasinya, ini logikanya sama seperti minimarket yang bersaing berdekatan, bukan hasil kajian kebutuhan masyarakat. Ada desa yang menolak karena mereka sadar itu tidak efisien secara ekonomi buat mereka,” katanya.
Meski memberikan sejumlah catatan kritis, Amirullah tidak menutup mata terhadap potensi KDMP dalam mendorong perekonomian nasional.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan teori Keynes, pendapatan nasional dipengaruhi oleh konsumsi, investasi, pengeluaran pemerintah, dan ekspor neto. Dengan demikian, peningkatan pengeluaran pemerintah untuk program koperasi desa tetap berpotensi memberikan stimulus terhadap pertumbuhan ekonomi.
Namun, dampaknya akan sangat bergantung pada apakah peningkatan belanja tersebut mampu mendorong aktivitas ekonomi produktif, konsumsi masyarakat, dan investasi secara berkelanjutan.
Untuk memastikan KDMP tidak berhenti sebagai proyek pembentukan kelembagaan, Amirullah menawarkan pendekatan penta helix yang melibatkan lima unsur utama, yakni pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat, dan media.
Kelima unsur tersebut perlu membangun kolaborasi yang kuat dalam merancang, menjalankan, mengawasi, sekaligus mengevaluasi program koperasi. Pemerintah dapat berperan sebagai regulator dan fasilitator, dunia usaha sebagai mitra ekonomi, akademisi sebagai penyedia kajian berbasis data, masyarakat sebagai pemilik sekaligus anggota koperasi, sedangkan media menjalankan fungsi edukasi dan kontrol sosial.
Pada akhirnya, keberhasilan KDMP tidak semestinya diukur hanya dari berapa banyak koperasi yang berhasil dibentuk atau berapa banyak gerai yang berhasil dibangun. Ukuran yang jauh lebih penting adalah apakah koperasi benar-benar mampu meningkatkan pendapatan, memenuhi kebutuhan, memperluas akses ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
Amirullah menegaskan, integritas dan profesionalisme setiap pemangku kepentingan menjadi fondasi utama agar koperasi dapat bertahan dan berkembang dalam jangka panjang.
“Tercapainya kesejahteraan anggota koperasi menjadi cara untuk mencapai kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (***)