SOSIALISASI ZAKAT : Di Desa Senaning dan Kelurahan Jembatan Emas

Mengapa Orang Miskin Tetap Miskin? Mohd Haramen: Zakat Harus Tepat Sasaran, Bukan Sekadar Murah Hati

MUARA BULIAN, bungopos.com – Kesadaran masyarakat untuk berbagi tidak cukup hanya dilandasi niat baik. Lebih dari itu, diperlukan pemahaman agar setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar tepat sasaran dan mampu mengubah kehidupan masyarakat miskin secara berkelanjutan.

Pesan itulah yang mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Zakat, Infak, dan Sedekah yang digelar mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) UIN Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi di Desa Senaning dan Kelurahan Jembatan Mas, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari Senin (27/3).

Hadir sebagai narasumber, Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) BAZNAS Kabupaten Batang Hari, Mohd Haramen, S.E., M.E.Sy., yang mengajak masyarakat memahami bahwa zakat bukan sekadar aktivitas berbagi, melainkan ibadah yang memiliki aturan syariat, tata kelola, dan dampak sosial yang sangat besar.

Dalam paparannya, Mohd Haramen menegaskan bahwa masih banyak masyarakat yang keliru menyamakan zakat dengan sedekah. Padahal, keduanya memiliki hukum, ketentuan, serta sasaran penerima yang berbeda.

"Zakat hukumnya wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi haul dan mencapai nisab. Sedangkan infak dan sedekah hukumnya sunnah. Karena kurang memahami perbedaannya, terkadang masyarakat mengeluarkan harta tanpa memperhatikan apakah penyalurannya sudah sesuai dengan ketentuan syariat," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa Al-Qur'an secara tegas telah menetapkan delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, gharimin (orang yang memiliki utang karena kebutuhan yang dibenarkan syariat), fisabilillah, ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal), dan riqab (budak yang hendak memerdekakan diri). Zakat sendiri katanya terbagi dua yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah ditentukan waktunya yakni dari mulai awal Ramadhan hingga khotib Idul Fitri naik ke atas mimbar. Sedangkan zakat mal ketika cukup nisab dan haul. 

''Rata-rata zakat mal ini nisabnya sebanyak 85 gram emas dengan jumlah zakat 2,5 persen atau menurut Keputusan Ketua Baznas RI No 15 Tahun 2026 yakni  91.681.728,00/tahun atau  Rp 7.640.144,00/bulan. Bila hasil panen sawit jumlah sebanyak itu, maka diwajibkan tunaikan zakatnya sebanyak 2,5 persen dari hasil panen. Dan tidak perlu menunggu setahun, kalau khawatir keberatan untuk menunaikannya. Boleh dicicil setiap kali panen, transfer 2,5 persen dari hasil panen ke rekening Baznas," terangnya. 

Berbeda dengan zakat ternak, misalnya sapi itu bila mencapai 40 ekor dirawat dalam setahun, wajib dizakatkan 1 ekor. Dan lebih lanjut dia mengingatkan zakat sapi diwajib kepada pemiliknya bukan yang memelihara. Demikian juga dengan zakat padi bila hasil panennya sebanyak 653 Kg gabah kering, maka wajib zakat 10 persen untuk sawah tadah hujan, sedangkan sawah irigasi hanya zakat 5 persen. 

''Tidak harus menunggu satu tahun untuk zakat padi ini, tapi setiap kali panen. Sama dengan zakat bagi penambang atau pendulang emas, tidak perlu menunggu satu tahun. Begitu hasil emasnya sampai 85 gram, wajib zakat 2,5 persen dari jumlah yang dihasilkan,'' ujarnya. 

Berbeda dengan zakat, lanjutnya, sedekah dapat diberikan kepada siapa saja sebagai bentuk kepedulian sosial, meskipun kaum fakir dan miskin tetap menjadi kelompok yang paling utama untuk dibantu.

Selain mengulas berbagai jenis zakat,  Haramen juga menjelaskan mengapa masyarakat dianjurkan menyalurkan zakat melalui BAZNAS.

Menurutnya, masih ada anggapan bahwa BAZNAS merupakan lembaga baru. Padahal, konsep pengelolaan zakat secara kelembagaan telah dicontohkan sejak masa Rasulullah SAW.

Ia mengisahkan ketika Rasulullah SAW mengutus Mu'adz bin Jabal ke Yaman untuk memungut zakat dari masyarakat yang mampu, kemudian mendistribusikannya kepada mereka yang berhak menerima. Model pengelolaan tersebut menjadi fondasi tata kelola zakat yang kini dijalankan oleh BAZNAS sebagai lembaga resmi negara.

"Menunaikan zakat melalui BAZNAS sejatinya memudahkan tugas para muzakki. Penentuan siapa yang benar-benar berhak menerima zakat bukan berdasarkan perkiraan pribadi, tetapi berdasarkan ketentuan syariat, regulasi pemerintah, serta data kemiskinan yang tervalidasi," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan zakat secara kolektif memiliki manfaat yang jauh lebih besar dibandingkan penyaluran secara individu.

Sebagai contoh, dana zakat yang dihimpun BAZNAS dapat digabungkan untuk membiayai program-program pemberdayaan seperti bedah rumah bagi keluarga miskin, bantuan modal usaha, beasiswa pendidikan, layanan kesehatan, hingga program pemberdayaan ekonomi produktif.

"Kalau zakat diberikan langsung kepada satu orang, mungkin hanya cukup memenuhi kebutuhan sesaat. Tetapi ketika dikelola melalui BAZNAS, dana zakat dapat dihimpun menjadi kekuatan besar untuk membangun rumah layak huni, membantu usaha masyarakat, membiayai pendidikan anak-anak dhuafa, hingga mengangkat keluarga miskin menjadi mandiri. Inilah semangat zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan," terang Haramen.

Ia juga mengingatkan bahwa zakat bukan sekadar ibadah yang menyucikan harta, tetapi merupakan instrumen pembangunan sosial yang mampu mempersempit kesenjangan ekonomi apabila dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan yang berlangsung interaktif tersebut mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Para peserta aktif mengajukan berbagai pertanyaan seputar kewajiban zakat, perhitungan nisab, perbedaan zakat dan sedekah, hingga mekanisme penyaluran zakat melalui BAZNAS.

Kades Senaning, Amrullah S.Ag mengharapkan melalui kegiatan pengabdian yang diinisiasi mahasiswa KKN UIN STS Jambi ini,  lahir kesadaran baru bahwa zakat bukan hanya ibadah personal, tetapi juga instrumen strategis dalam membangun keadilan sosial, mengurangi kemiskinan, dan memperkuat kesejahteraan umat.

"Ketika zakat dikelola secara amanah dan profesional, yang dibangun bukan hanya kehidupan satu orang mustahik, melainkan masa depan sebuah masyarakat,'' ujarnya. Harapan yang sama juga disampaikan Lurah Jembatan Emas, Irwan, S.E saat memberi sambutan diacara tersebut.  (***)

Penulis: Arya Abisatya
Editor: Arya Abisatya