KH Nasruddin Umar

Menag Tegas ! Pesantren Bodong Dibekukan, Ingin Beroperasi Wajib Penuhi Standar

JAKARTA, bungopos.com — Pemerintah bersiap melakukan pembenahan besar-besaran terhadap dunia pesantren. Langkah ini bukan untuk membatasi keberadaan pesantren, melainkan melindungi marwah lembaga pendidikan Islam yang selama berabad-abad menjadi benteng moral bangsa.

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan akan menertibkan lembaga-lembaga yang mengatasnamakan pondok pesantren, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai pesantren yang sah. Penertiban dilakukan menyusul maraknya kasus kekerasan seksual, penganiayaan, hingga berbagai penyimpangan yang belakangan terungkap di sejumlah lembaga pendidikan berbasis agama.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan sudah saatnya negara memiliki batas yang jelas mengenai apa yang dapat disebut sebagai pondok pesantren dan siapa yang layak menyandang predikat kiai.

Menurut dia, selama ini tidak sedikit lembaga yang menggunakan nama pesantren tanpa terdaftar di Kementerian Agama maupun memenuhi standar penyelenggaraan pendidikan pesantren. Akibatnya, masyarakat kesulitan membedakan pesantren yang benar-benar menjalankan fungsi pendidikan dengan lembaga yang hanya menggunakan label agama sebagai kedok.

"Kami minta ada penertiban yang sangat tajam. Kita buat dulu definisi pondok pesantren, apa syarat untuk bisa disebut pondok pesantren, kemudian syarat untuk bisa disebut kiai seperti apa," kata Nasaruddin Umar dalam wawancara khusus dengan Media Indonesia di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Pernyataan itu menandai perubahan pendekatan pemerintah. Jika sebelumnya penertiban lebih banyak dilakukan setelah muncul kasus, kini Kementerian Agama ingin membangun sistem yang mampu mencegah penyimpangan sejak awal.

Menjaga Marwah Pesantren

Bagi Kementerian Agama, persoalan ini bukan sekadar soal administrasi.

Lebih dari itu, menyangkut nama baik ribuan pesantren yang selama ini mendidik jutaan santri dengan baik.

Kasus-kasus yang melibatkan oknum pengelola lembaga pendidikan, menurut Menag, tidak boleh membuat citra pesantren secara keseluruhan tercoreng. Karena itu, pemerintah ingin memastikan hanya lembaga yang memenuhi standar tertentu yang berhak menggunakan identitas sebagai pondok pesantren.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemenag memperkuat peran Majelis Masyayikh, lembaga independen yang beranggotakan para ulama dan tokoh pesantren.

Majelis ini akan membantu pemerintah merumuskan standar penyelenggaraan pesantren, mulai dari tata kelola, kualitas pendidikan, hingga pembinaan karakter para pengelola.

"Majelis Masyayikh akan membantu memberikan konsep bagaimana ekosistem pesantren yang ideal yang bisa mencegah terjadinya kekerasan seksual dan penyimpangan lain yang tidak dikehendaki," ujar Nasaruddin.

Aturan Berlaku untuk Semua

Selama ini, tata tertib di banyak pesantren identik dengan kewajiban santri. Namun menurut Menag, paradigma tersebut harus diubah.

Disiplin tidak hanya berlaku bagi peserta didik, tetapi juga bagi seluruh pengasuh, guru, dan pengelola lembaga.

"Tata tertib itu bukan hanya mengikat para santri, tetapi juga mengikat para pembinanya," tegasnya.

Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa perlindungan terhadap santri harus dimulai dari terciptanya sistem pengawasan yang sehat dan akuntabel di dalam pesantren.

Tak Ada Toleransi bagi Pelanggar

Kementerian Agama juga memastikan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terhadap lembaga yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Apabila ditemukan tindak pidana, para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Di sisi lain, lembaga yang menjadi tempat terjadinya pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional hingga penutupan.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa penutupan pesantren tidak berarti mengorbankan masa depan pendidikan para santri.

Santri akan dipindahkan ke pesantren lain yang dinilai aman dan memenuhi standar sehingga hak mereka untuk memperoleh pendidikan tetap terlindungi.

"Pesantren yang terlibat harus menjalani proses hukum. Pondoknya kita tutup, santrinya kita selamatkan dan dipindahkan ke pondok yang lain," kata Nasaruddin.

Memisahkan Pesantren dari Kedok Kejahatan

Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memisahkan secara tegas antara pesantren yang menjalankan fungsi pendidikan dan lembaga yang memanfaatkan simbol agama untuk melakukan penyimpangan.

Bagi jutaan masyarakat Indonesia, pesantren adalah institusi yang melahirkan ulama, cendekiawan, dan pemimpin bangsa. Karena itu, keberadaan segelintir lembaga bermasalah tidak boleh merusak kepercayaan publik terhadap dunia pesantren secara keseluruhan.

Langkah penertiban yang disiapkan Kementerian Agama diharapkan bukan hanya memperkuat tata kelola pendidikan Islam, tetapi juga memberikan rasa aman bagi para santri dan orang tua. Di saat yang sama, kebijakan ini menjadi pengingat bahwa nama besar pesantren harus dijaga dengan integritas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum. (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://kemenag.go.id/