Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka MC selaku Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2016 s.d. 2023, atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa penerimaan gratifikasi

Diduga Menerima Gratifikasi, Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ditahan KPK

JAKARTA, bungopos.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka MC selaku Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2016 s.d. 2023, atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI.

MC selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 9 s.d. 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkaranya, MC yang merupakan Pengguna Anggaran (PA) pada Sekretariat Jenderal MPR RI, diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Setjen MPR.

Ketika menjabat, MC meminta fee atau disebut ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’ terhadap calon rekanan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI sekitar 10% dari nilai paket pekerjaan, baik secara langsung maupun melalui perantara orang kepercayaannya, yakni Z.

MC juga diduga mengarahkan para staf yang menangani pengadaan barang dan jasa untuk menunjuk penyedia tertentu sesuai arahannya maupun arahan Z dengan mekanisme penunjukkan langsung. Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi melalui sebuah akun trading pada perusahaan pialang dari rekanan pemenang paket pekerjaan, dengan nilai Rp14,4 miliar. MC juga diduga menggunakan rekening nominee atas nama pihak lain untuk menampung aliran dana sebesar Rp16,4 miliar yang berasal dari para rekanan, sehingga jika ditotal penerimaannya sudah mencapai Rp30 miliar.

Dalam proses penyidikan, MC tidak dapat membuktikan bahwa semua penerimaan tersebut dari sumber yang sah dan tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja, sejak tanggal penerimaan.

Dari perkara ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor merek Harley Davidson; satu unit Mobil merek Rubicon; satu buah gitar senilai Rp10 juta; satu unit sepeda merek Brompton senilai Rp30 juta; barang bukti elektronik (BBE) berupa satu telepon genggam merek Samsung tipe Z Fold senilai Rp20 juta; uang senilai Rp1,9 miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC di Gandul Depok; serta sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada bulan November 2020.

Terhadap barang bukti ini, KPK masih terus melakukan penelusuran aset untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, tersangka MC disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://www.kpk.go.id/