Sidang Korupsi Bahan Kimia Tirta Mayang, Kuasa Hukum Rusdi Wahab Nilai Replik Jaksa Belum Sentuh Pokok Eksepsi

Sidang Korupsi Bahan Kimia Tirta Mayang, Kuasa Hukum Rusdi Wahab Nilai Replik Jaksa Belum Sentuh Pokok Eksepsi

JAMBI, BungoPos.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi, Kamis (2/7/2026).

Persidangan kali ini beragendakan penyampaian replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan (eksepsi) yang sebelumnya diajukan para terdakwa, termasuk Rusdi Wahab.

Usai sidang, kuasa hukum Rusdi Wahab, Holim Kimshu, menyampaikan bahwa tanggapan jaksa dinilai belum menguraikan secara spesifik keberatan-keberatan yang telah disampaikan pihaknya dalam eksepsi.

Menurut Holim, replik JPU lebih banyak menjelaskan ketentuan hukum secara umum dan belum menjawab substansi keberatan, baik terkait aspek formil maupun materiil surat dakwaan.

"Menurut kami, replik jaksa belum memberikan jawaban yang memadai terhadap keberatan hukum yang kami ajukan. Karena itu, kami tetap berpendapat eksepsi tersebut layak dipertimbangkan oleh majelis hakim," ujarnya.

Ia juga menilai jaksa belum memberikan penjelasan yang cukup mengenai dasar perhitungan kerugian negara yang menjadi salah satu poin penting dalam nota keberatan. Seluruh argumentasi hukum terkait prosedur maupun dasar keberatan, kata Holim, telah disampaikan secara rinci kepada majelis hakim.

Meski demikian, pihaknya menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim.

"Kami berharap putusan sela nantinya diberikan secara objektif, independen, serta berdasarkan hukum dan fakta yang terungkap di persidangan," katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kukuh berpendapat bahwa keberatan yang diajukan para terdakwa telah memasuki ranah pokok perkara sehingga pembuktiannya seharusnya dilakukan pada tahap pemeriksaan perkara.

JPU menjelaskan, eksepsi hanya dapat diajukan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan mengadili, dakwaan yang tidak dapat diterima, atau dakwaan yang batal demi hukum karena tidak cermat, tidak jelas, maupun tidak lengkap.

Menurut jaksa, surat dakwaan dalam perkara tersebut telah memenuhi ketentuan formil dan materiil sehingga tidak terdapat alasan untuk menghentikan proses hukum. Oleh karena itu, perkara dinilai layak dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi, ahli, dan alat bukti lainnya.

Majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan sela atas eksepsi para terdakwa pada 9 Juli 2026. Putusan tersebut akan menentukan apakah perkara berlanjut ke tahap pembuktian atau terdapat pertimbangan hukum lain dari majelis hakim. (*)

Penulis: Linnaliska
Editor: Linnaliska
Sumber: Jambi Ekspres