JAMBI, Bungopos.com – Menanggapi beberapa berita yang dibuat oleh rekan media tentang Tidak Transparannya Seleksi Komisi Informasi Provinsi Jambi dapat kami sampaikan bahwa seleksi Informasi Provinsi Jambi belum lagi dimulai, sehingga tidak ada yang perlu dikritisi.
‘Dapat kami sampaikan, bahwa Seleksi Komisi Informasi itu dilaksanakan, jika Tim Seleksi telah telah melaksanakan rapat persiapan. Jadi bukan sengaja menutup-nutupi kegiatan seleksi Komisi Informasi. Akan tetapi memang tim Seleksi belum melaksanakan Rapat Persiapan.”
Selanjutnya dapat kami sampaikan juga bahwa benar, pada September 2025 bukan agustus 2025 lalu, Komisi Informasi telah menyampaikan kepada Gubernur perihal berakhirnya masa jabatan Komisi Informasi, akan tetapi pada saat tersebut, Pemerintah belum dapat melaksanakan perencanaan Seleksi, dikarenakan belum memasuki tahapan seleksi.
Sekadar diketahui, saat ini SK Tim Seleksi telah ditandatangani Gubernur Jambi, harusnya kami akan melaksanakan rapat Tim Seleksi, akan tetapi Komisi Informasi Pusat, masih belum fix menetapkan Perwakilan yang terdapat dapat keputusan tersebut, sehingga Tim Seleksi tersebut masih akan dilakukan pergantian susunan anggota utusan Komisi Informasi Pusat.
Jujur dalam kegiatan seleksi ini, kami masih harus menemukan format yang tidak berbenturan dengan aturan dan tidak menimbulkan konflik, sehingga kami harus memastikan kembali utusan Komisi Informasi Pusat tersebut apakah benar-benar sudah mewakili Komisi Informasi Pusat, apalagi Komisi Informasi Pusat saat ini juga sedang melaksanakan seleksi. “Ada kekhwatiran bagi kami, utusan yang ditetapkan KI Pusat sebelumnya sedang mengikuti seleksi apakah beliau akan terpilih terpilih atau tidak. Kami juga belum tahu, selanjutnya sekarang KI Pusat sedang mengusulkan nama pengganti kembali yang jelas-jelas yang bersangkutan, tidak lolos seleksi untuk mewakili KI Pusat. Nah, kami jelas perlu sangat hati-hati,’’
Karena ini masih dalam proses, kami belum dapat menyampaikan atau menginformasikan detail. Kecuali informasi ini susah benar2 fix dan sudah dapat kami pertanggungjawabkan.
Selanjutnya alasan kami memperpanjang masa jabatan Komisi Informasi periode 2022-2026, dengan pertimbangan proses seleksi yang akan memakan waktu, serta untuk mengisi kekosongan dalam kegiatan dan masih banyaknya sidang sengketa informasi yang diselesaikan, agar memberi kepastian hukum, maka kami perlu memberikan tenggang waktu perpanjangan kepada Komisi Informasi untuk menyelesaikan tugas-tugas yang sedang mereka laksanakan.
(Kadis Kominfo Provinsi)