ILUSTRASI : Pesawat tempur Indonesia

Pemerintah Diminta Menutup Ruang Udara untuk Militer AS

YOGYAKARTA, bungopos.com - Kerja sama bidang pertahanan antara pemerintah RI dan Amerika Serikat membuka peluang pemberian izin pesawat militer Amerika untuk melintasi wilayah udara Indonesia sehingga menuai polemik dan penolakan dari masyarakat. Pasalnya, perjanjian Maritime Defense Cooperation Program (MDCP), memungkinkan klausul overflight clearance dimana pesawat militer Amerika Serikat tidak memerlukan izin tiap kali melintasi Indonesia. Hal tersebut dinilai bisa mengancam kedaulatan wilayah Indonesia dan kepentingan nasional.

Guru Besar Filsafat UGM sekaligus Ketua Program Studi Magister dan Doktor Ilmu Ketahanan Nasional SPs UGM, Prof. Dr. Armaidy Armawi, M.Si., menyoroti pentingnya pemerintah mempertahankan kedaulatan astropolitik Indonesia. Soal kemungkinan pergerakan militer asing atau persinggungan dengan negara adidaya yang akan diberi izin melintas di wilayah udara Indonesia, Armaidy menekankan agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertahanan untuk selalu mengedepankan kedaulatan bangsa dan kepentingan nasional sesuai amanat konstitusi, yaitu UUD 1945.

“Indonesia itu cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan. Nah, kalau orang bicara tentang kemerdekaan, kedaulatan tidak bisa ditawar. Ya, wujudnya lagi adalah kedaulatan itu adalah kepentingan nasional,” katanya, Kamis (23/4).

Selain berpegang pada konstitusi, ia mengingatkan agar pemerintah tak boleh maju sendiri dalam merespons isu semacam ini. Sebaliknya perlu mengingat kembali posisi RI yang berada di kawasan ASEAN. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia perlu merangkul negara tertangga untuk  dalam menghadapi permasalahan ini secara kolektif. Terlebih, saat ini ada perubahan kekuatan geopolitik global.

“Di Amerika sendiri terjadi yang namanya the law of diminishing returns. Jadi, kalau di-push terus, itu ya, power itu, dia membalik terhadap dirinya sendiri. Nah, itu harus dibaca oleh pemimpin kita,” jelasnya.

Armaidy mengingatkan bahwa prinsip diplomasi adalah ‘duduk sama rendah, berdiri sama tinggi’, artinya dalam diplomasi semua negara berada dalam posisi yang sama. Indonesia pun harus berhati-hati dalam memilih setiap keputusan kerja sama, apalagi yang akan berdampak pada kemaslahatan banyak pihak.

“Jadi, kehati-hatian terhadap ini sangat penting. Cerminan dari politik luar negeri kita itu juga harus ada dari cerminan politik dalam negeri,” jelasnya.

Menanggapi perubahan pola kekuasaan dalam skala global yang bergerak cepat, menurutnya dinamika diplomasi Indonesia harus bertindak cepat.

“Kita harus mengkaji ulang kembali, membuat paradigma baru bahwa dalam geopolitik yang cepat berubah, kita harus melihat secara jernih apa yang pernah kita lakukan dan apa yang ada di dalam konstitusi kita,” pesannya. (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://ugm.ac.id/