Kamaruddin Amin

WFH Beda dengan WFA, Ini Warning Kamaruddin Amin Pada ASN Kemenag

JAKARTA, bungopos.com  --- Pemerintah telah menetapkan Kebijakan Transformasi Budaya Kerja dan Efisiensi Energi yang berlaku mulai 1 April 2026. Salah satu ketentuannya mengatur skema work from home (WFH) sehari dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa esensi dari kebijakan ini adalah transformasi budaya kerja yang lebih adaptif namun tetap terkontrol. Untuk itu, ASN Kemenag diminta untuk tetap menjaga ritme kerja dan profesionalisme.

"Perlu digarisbawahi, WFH ini bukan Work From Anywhere. Artinya, pegawai benar-benar bekerja dari rumah dengan status standby," ujar Kamaruddin Amin.

Dalam skema birokrasi modern, Sekjen menekankan bahwa bekerja dari rumah menuntut tanggung jawab yang lebih besar. Setiap atasan langsung diminta untuk menyusun pola pekerjaan yang terstruktur bagi stafnya, sehingga output kerja tetap terukur meskipun tidak bertatap muka secara fisik.

"Dipastikan ponsel seluruh staf harus aktif. Ketika dihubungi oleh pimpinan, mereka harus siap. Tidak ada alasan tidak merespons dengan dalih sedang WFH. Kedisiplinan digital ini menjadi kunci keberhasilan pola kerja baru ke depan," tegasnya.

Selain soal pola kerja, rapat tersebut juga membahas mengenai penguatan tata kelola administrasi agar tetap sinkron dengan struktur Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku. Sekjen meminta seluruh Biro untuk memastikan setiap langkah kebijakan administrasi tetap berada dalam koridor regulasi yang ada guna menghindari maladminstrasi.

Hasil rapat ini diharapkan menjadi fondasi bagi penguatan kinerja birokrasi Kemenag yang lebih lincah, responsif, dan tetap mengedepankan integritas dalam melayani umat pascramadan. (***)

Editor: arya abisatya
Sumber: https://kemenag.go.id/