ILUSTRASI : Hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah

2027 Nasib PPPK Diujung Tanduk, Begini Jumlah Belanja Pegawai Pemkab/Pemkot se Provinsi Jambi

JAMBI, bungopos.com – Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) mulai memunculkan kekhawatiran di sejumlah daerah, termasuk di Provinsi Jambi. Aturan yang membatasi proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD dinilai berpotensi memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian besar, bahkan hingga memangkas jumlah pegawai.

Data belanja pegawai di kabupaten/kota dalam wilayah Jambi menunjukkan angka yang cukup signifikan. Pemerintah Provinsi Jambi sendiri mencatat belanja pegawai mencapai Rp1.641,23 miliar. Sementara di tingkat kabupaten/kota, angkanya juga tidak kecil.

Di Kota Jambi, belanja pegawai mencapai Rp1.060,27 miliar. Angka ini menjadi salah satu yang tertinggi di wilayah tersebut. Disusul Kabupaten Merangin dengan Rp745,79 miliar dan Kabupaten Sarolangun sebesar Rp687,91 miliar.

Kemudian Kabupaten Muaro Jambi mencatat Rp685,57 miliar, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Rp633,97 miliar, dan Kabupaten Bungo Rp621,53 miliar.

Sementara itu, Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Kerinci masing-masing berada di kisaran Rp591 miliar. Kabupaten Tanjung Jabung Timur mencatat Rp468,29 miliar, Kabupaten Tebo Rp456,35 miliar, dan Kota Sungai Penuh sebesar Rp411,79 miliar.

Besarnya alokasi belanja pegawai ini menjadi sorotan karena dalam UU HKPD, pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan struktur belanja agar lebih produktif, dengan porsi belanja pembangunan dan pelayanan publik yang lebih besar. (***)

Penulis: Arya Abisatya
Editor: arya abisatya