Dakwah Digital ramadhan 1447 H, ICMI orwil Jambi dan MUI Provinsi Jambi Senin (02/03)

Dakwah Digital Ramadhan 1447 H ICMI dan MUI Jambi Bahas Restorative Justice dalam KUHAP dan KUHP

JAMBI, Bungopos.com -Dakwah Digital Ramadhan 1447 Hijriah dalam rangka Festival Ramadhan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah (Orwil), bersama MUI provinsi Jambi, pada Ramadhan ke 12 Mengangkat tema “Restorative Justice: Substansi KUHAP dan KUHP bagi Harmonisasi Masyarakat”, dengan narasumber Prof. Dr. H. Syamsir, S.H., M.H, dengan moderator H. Masherudin, S.H., M.Si.

Dalam Prof. Dr. H. Syamsir, S.H., M.H, paparannya menyampaikan, Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang menekankan pada mediasi, rekonsiliasi, dan pemulihan keadaan bagi semua pihak yang terlibat, terutama korban. 

"Konsep ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban korban serta pelaku tanpa harus selalu mengandalkan proses peradilan formal"ujarnya Senin (02/03)

Ia juga menegaskan Dalam konteks hukum Indonesia, penerapan keadilan restoratif diperkuat melalui Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan tersebut menjadi landasan hukum bagi jaksa untuk menghentikan perkara tertentu yang memenuhi kriteria, seperti tindak pidana ringan dan kerugian yang dapat dipulihkan, tanpa melalui proses persidangan.

Lebih lanjut, prof.Syamsir menambahkan Secara historis, gagasan restorative justice sebenarnya telah lama dikenal dalam nilai-nilai adat Indonesia yang mengedepankan musyawarah mufakat dalam penyelesaian konflik. 

"Prinsip pemulihan hubungan dan harmoni sosial menjadi fondasi yang selaras dengan konsep keadilan restoratif modern"pungkasnya.

Melalui Dakwah Digital Ramadhan 1447 H ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa hukum tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan, tetapi juga pada pemulihan, keadilan, dan kemaslahatan bersama.(*)

Penulis: Linnaliska
Editor: Linnaliska