DALAM mazhab Syafi'i, Imam Nawawi melalui kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab mengurai perdebatan ulama mengenai Syaikh Kabir, status lansia renta.
Artinya, "Barangsiapa tidak mampu puasa sama sekali, yaitu Lansia Renta. Maka tidak wajib atasnya puasa. Adapun perihal fidyah, ada dua pendapat: pendapat pertama, tidak wajib fidyah, karena gugurnya kewajiban puasa membuatnya seperti anak kecil dan orang gila. Pendapat kedua, wajib atasnya membayar fidyah satu mud makanan setiap hari, dan inilah pendapat yang shahih." (Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, [Kairo: al-Muniriyah, 1928 M], juz VI, halaman 257)
Dari ibarat di atas, Imam Nawawi menegaskan bahwa pendapat yang sahih mewajibkan fidyah bagi lansia renta. Namun, perhatikan logikanya: Fidyah diwajibkan karena lansia renta berbeda statusnya dengan orang gila.
Maka, secara mafhum mukhalafah, jika seseorang kondisinya sama dengan majnun, yaitu dalam kondisi pikun total, ia kembali ke hukum asal orang yang tak berakal: tidak wajib puasa dan tidak wajib fidyah.
Pandangan Mazhab Syafi'i ini ternyata beririsan kuat dengan Mazhab Hanafi. Ibnu Abidin dalam Radd al-Muhtar, mendefinisikan secara spesifik siapa yang wajib fidyah dan siapa yang gugur kewajibannya secara total.
Untuk kategori lansia yang wajib fidyah, Ibnu Abidin menyebutnya sebagai Syaikh Fani:
Artinya "Perihal hilang akal. Jika kondisi itu mencakup seluruh bulan (Ramadhan), maka ia tidak wajib mengqada sama sekali. Tidak samar lagi bahwa jika hilang akal itu berlangsung sebulan penuh, maka ia tidak wajib qadha tanpa ada perselisihan pendapat secara mutlak." (Hasyiyah Radd al-Muhtar 'ala ad-Durr al-Mukhtar, [Beirut:Dar al-Fikr, 1966 M], juz II, halaman 433).
Jika kewajiban mengganti puasa saja gugur total karena hilangnya akal, maka kewajiban fidyah pun otomatis tidak berlaku. Lansia yang pikun total sepanjang Ramadhan diposisikan sama dengan kondisi ini.
Bagi keluarga yang merawat lansia pikun, prinsip utama yang harus dipegang adalah Raf’ul Haraj dalam artian bahwa syariat Islam meniadakan kesulitan. Jangan memaksakan orang tua yang pikun total untuk tetap berpuasa hanya karena rasa sungkan pada tetangga atau tradisi. Memaksa mereka menahan lapar tanpa kesadaran ibadah justru bisa menzalimi fisik mereka. (***)