Jos Ermanto, S.H.: Debalang Negeri Provinsi Jambi

Legalitas Hibah APBD kepada Lembaga Adat Melayu Jambi dan Kehormatan

Lembaga Adat dalam Negara Hukum

Oleh: Jos Ermanto, S.H.

Debalang Negeri Provinsi Jambi

Dalam negara demokrasi, kritik adalah napas kebebasan. Ia menjaga agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol, dan agar anggaran publik tidak dikelola tanpa pertanggungjawaban. Namun kritik juga menuntut tanggung jawab intelektual. Ketika kritik dibangun di atas tafsir hukum yang keliru, ia bukan lagi alat koreksi, melainkan sumber kekeliruan baru yang justru menyesatkan publik. 

Polemik mengenai hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi adalah contoh nyata bagaimana sebuah isu hukum-administratif yang sejatinya jelas, dapat menjadi bias ketika dipotong dari konteks konstitusi, hukum keuangan negara, dan praktik ketatanegaraan Indonesia.

Pertanyaannya sederhana, tetapi jawabannya menuntut kedewasaan berpikir: apakah pemberian hibah APBD kepada lembaga adat merupakan pelanggaran hukum? Dan apakah penerimaan hibah tersebut otomatis menciptakan konflik kepentingan atau pelanggaran etika jabatan publik?

Adat dalam Bangunan Konstitusi

Konstitusi Indonesia tidak pernah menempatkan adat sebagai entitas pinggiran. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum

adat beserta hak-hak tradisionalnya. Kalimat ini bukan sekadar pengakuan simbolik, melainkan norma konstitusional yang mengikat seluruh organ negara.

Dalam doktrin hukum tata negara, “mengakui dan menghormati” mengandung kewajiban aktif. Negara bukan hanya tidak boleh meniadakan adat, tetapi juga berkewajiban menjaga agar adat tetap hidup, berfungsi, dan berkontribusi dalam kehidupan sosial. Mahkamah Konstitusi berulang kali menegaskan bahwa masyarakat hukum adat adalah subjek hukum dengan hak kolektif, bukan sekadar objek kebijakan.

LAM Provinsi Jambi berdiri dalam kerangka ini. Ia bukan lembaga negara, bukan organ pemerintah, dan bukan badan usaha. Ia adalah lembaga kultural dan sosial yang hidup dari, oleh, dan untuk masyarakat adat Melayu Jambi.

Hibah APBD: Instrumen, Bukan Penyimpangan

Dalam hukum keuangan daerah, hibah bukanlah anomali. Ia adalah instrumen kebijakan yang sah, diatur secara rinci dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, peraturan keuangan negara, serta peraturan menteri dalam negeri. Hibah diberikan kepada lembaga kemasyarakatan, keagamaan, pendidikan, dan adat, sepanjang memenuhi syarat administratif dan akuntabilitas.

Secara normatif, hibah APBD sah apabila dianggarkan dalam APBD yang disahkan dengan Peraturan Daerah, disetujui DPRD, dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Jika seluruh prosedur ini dipenuhi, maka berlaku asas presumptio iustae causa: setiap tindakan pemerintah dianggap sah sampai ada putusan hukum yang membatalkannya.

Dalam konteks ini, tuduhan penyimpangan tidak dapat berdiri hanya di atas asumsi atau persepsi. Hukum publik bekerja dengan fakta dan prosedur, bukan dengan prasangka.

Peran BPK dan Logika Akuntabilitas Sering kali publik lupa bahwa setiap rupiah APBD diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hibah daerah tidak berada di ruang gelap. Ia tercatat, diperiksa, dan dinilai dalam laporan keuangan pemerintah daerah.

Jika hibah kepada LAM tidak dinyatakan sebagai temuan, tidak direkomendasikan pengembalian, dan tidak dikategorikan sebagai kerugian negara, maka secara hukum administrasi keuangan publik hibah tersebut adalah sah dan akuntabel. BPK tidak menilai niat, tetapi kepatuhan pada aturan dan bukti administratif.

Di titik inilah logika hukum bekerja secara sederhana namun tegas: jika hibah itu melanggar hukum, maka ia akan muncul sebagai temuan resmi. Ketika tidak ada temuan, maka asumsi pelanggaran kehilangan dasar objektifnya.

Hibah Tidak Mengubah Status Lembaga Kesalahan tafsir yang paling sering muncul adalah anggapan bahwa lembaga penerima hibah otomatis menjadi “lembaga yang dibiayai negara”. Dalam hukum administrasi, hibah adalah bantuan, bukan pembiayaan struktural. Ia tidak menciptakan hubungan subordinasi, tidak melahirkan kewenangan negara, dan tidak mengubah status hukum penerima.

Jika logika sebaliknya dipakai, maka ribuan organisasi sosial, ormas keagamaan, yayasan pendidikan, dan lembaga adat di seluruh Indonesia akan otomatis kehilangan independensinya hanya karena menerima hibah. Ini jelas bertentangan dengan praktik hukum dan tata kelola pemerintahan yang selama ini berjalan. 

LAM tetaplah lembaga adat, dengan atau tanpa hibah.

Konflik Kepentingan yang Tidak Terpenuhi Unsurnya Dalam hukum publik, konflik kepentingan bukan sekadar dugaan moral. Ia memiliki unsur-unsur yang jelas: adanya kewenangan formal dalam pengambilan keputusan, penggunaan jabatan untuk keuntungan pribadi, serta hubungan kausal langsung antara jabatan dan keputusan tersebut. 

Dalam sistem otonomi daerah, APBD adalah kewenangan pemerintah daerah dan DPRD daerah. Pejabat pusat tidak memiliki kewenangan langsung terhadap penganggaran daerah. Tanpa bukti intervensi

konkret atau penyalahgunaan jabatan, tuduhan konflik kepentingan tidak memenuhi standar hukum. Hukum tidak bekerja dengan asumsi “mungkin”, tetapi dengan pembuktian.

Adat dan KUHP Baru Pengakuan terhadap adat tidak berhenti pada konstitusi. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai bagian dari sistem hukum nasional sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan hak asasi manusia. Ini adalah pengakuan formal bahwa adat bukan sekadar warisan budaya, tetapi sumber nilai hukum.

Dalam kerangka ini, negara justru berkepentingan memperkuat kelembagaan adat. Tanpa dukungan, bagaimana adat menjalankan fungsi mediasi, menjaga harmoni sosial, dan berkontribusi dalam keadilan restoratif? Hibah daerah dapat dipahami sebagai salah satu bentuk dukungan kebijakan yang sah dan rasional.

Kebebasan Pers dan Tanggung Jawab Etik Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, tetapi ia bukan kebebasan absolut. Undang-Undang Pers menegaskan kewajiban verifikasi, keberimbangan, dan praduga tak bersalah. Kritik terhadap penggunaan dana publik sah dilakukan, tetapi harus berbasis fakta yang dapat diuji, bukan insinuasi yang merusak reputasi tanpa dasar hukum.

Reputasi lembaga adat bukan sekadar persoalan institusi, tetapi menyangkut kehormatan komunitas adat yang dilindungi konstitusi. Dalam negara hukum, kebebasan berekspresi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab moral dan hukum. 

Penutup

Polemik hibah APBD kepada LAM Provinsi Jambi seharusnya menjadi momentum pembelajaran publik tentang bagaimana hukum bekerja: berbasis prosedur, audit, dan pembuktian, bukan persepsi dan prasangka. LAM memiliki kedudukan konstitusional, hibah daerah memiliki dasar hukum yang sah, dan ketiadaan temuan BPK adalah fakta yang tidak bisa diabaikan.

Dalam demokrasi yang dewasa, kritik tetap diperlukan. Namun kritik yang adil adalah kritik yang memahami hukum sebelum menghakimi. Di situlah keadaban publik diuji.(*)

Penulis: Jos Ermanto,.S.H.
Editor: Linnaliska