YOGYAKARTA, bungopos.com - Secara konseptual BPJS Kesehatan merupakan implementasi dari universal health coverage (UHC) yang bertujuan memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan berkualitas tanpa khawatir terhadap beban finansial. Sebab, tujuan utama universal health coverage adalah memastikan siapa pun bisa mendapatkan layanan kesehatan, baik masyarakat miskin maupun masyarakat yang berisiko jatuh miskin akibat biaya pengobatan. Namun penonaktifan 11 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN secara mendadak menuai polemik di masyarakat karena dilakukan secara mendadak sehingga mengganggu pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (Fisipol UGM), Pradhikna Yunik Nurhayati, S.I.P., M.P.A., Ph.D., menilai polemik penonaktifan mendadak peserta PBI menunjukkan perlunya perbaikan dalam proses verifikasi data dan mekanisme transisi kebijakan. Pasalnya. kebijakan berbasis data seharusnya tidak hanya mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, tetapi juga kerentanan kesehatan individu, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis. “Pasien penyakit kronis memiliki ketergantungan layanan kesehatan yang rutin. Jika penonaktifan kepesertaan dilakukan secara mendadak tanpa masa transisi, dampaknya bisa sangat serius bagi keselamatan pasien”, ujarnya, Kamis (19/2).
Selain validitas data, Pradhikna menilai persoalan lain terletak pada desain proses bisnis dan standar operasional prosedur (SOP) antar lembaga yang masih memerlukan evaluasi mendalam. Menurutnya, permasalahan implementasi kebijakan seringkali muncul karena lemahnya koordinasi dan mekanisme pelaksanaan di lapangan.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya perbaikan komunikasi kebijakan kepada publik yang perlu dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Bagi Pradhikna, kebijakan tidak berhenti pada tahap perumusan dan implementasi, tetapi juga membutuhkan sosialisasi yang memadai agar masyarakat memahami perubahan yang terjadi. “Kebijakan seringkali sudah ada, tetapi sosialisasinya belum cukup. Akibatnya, masyarakat terkejut dan yang paling terdampak adalah pasien yang membutuhkan layanan kesehatan secara rutin”, jelasnya.
Pradhikna menambahkan, kompleksitas pelayanan kesehatan seringkali luput dari perhatian pembuat kebijakan, terutama terkait faktor geografis, biaya transportasi, dan kebutuhan pendamping pasien. Oleh karena itu, kebijakan kesehatan perlu mempertimbangkan kondisi riil masyarakat, khususnya kelompok rentan yang memiliki keterbatasan akses pelayanan kesehatan.
Dalam merancang kebijakan berbasis data, Pradhikna menekankan pentingnya penggunaan metode forecasting dan simulasi dampak kebijakan sebelum diterapkan. Menurutnya, setiap kebijakan harus melalui analisis berbagai opsi serta evaluasi potensi risiko agar tidak menimbulkan krisis pelayanan di lapangan. “Pengambilan kebijakan perlu disertai simulasi dampak. Pemerintah harus memprediksi konsekuensi yang mungkin terjadi sehingga kebijakan tidak hanya tepat secara administratif, tetapi juga tepat sasaran secara substansi”, ungkapnya. (***)