MUARA BUNGO, bungopos.com - Langkah tegas Pemerintah Kabupaten Bungo dalam menjaga keamanan sosial dan kepercayaan masyarakat kembali ditunjukkan melalui penertiban kotak amal ilegal yang marak beredar di ruang-ruang publik. Dipimpin langsung oleh Bupati Bungo H. Dedy Putra, konferensi pers terkait hasil penertiban tersebut digelar di Halaman Kantor Satpol PP, Selasa (10/02/2026), didampingi Wakil Bupati serta unsur Forkopimda.
Dalam keterangannya, Bupati Dedy Putra menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar operasi administratif, melainkan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari praktik penggalangan dana ilegal yang berpotensi disalahgunakan.
“Penertiban ini bukan untuk membatasi kegiatan sosial dan keagamaan masyarakat, tetapi untuk melindungi masyarakat dari penggalangan dana ilegal serta mencegah penyalahgunaan sumbangan umat untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum, negara, dan nilai-nilai kemanusiaan,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pendataan resmi di lapangan, petugas mengamankan sebanyak 302 kotak amal. Dari jumlah tersebut, 103 kotak amal terindikasi terafiliasi jaringan radikalisme atau terorisme, setelah melalui proses verifikasi intelijen dan rekomendasi dari Densus 88 Anti Teror. Dana yang berasal dari kotak amal tersebut kemudian diserahkan secara resmi kepada BAZNAS Kabupaten Bungo untuk dikelola secara sah, transparan, dan akuntabel, serta dialokasikan bagi program bantuan sosial, kemanusiaan, pendidikan, dan kesejahteraan umat.
Sementara itu, 199 kotak amal lainnya diketahui berasal dari yayasan dan masjid yang tidak terindikasi terafiliasi jaringan radikal. Kotak-kotak tersebut dikembalikan kepada pengurus masing-masing dengan ketentuan melakukan registrasi ulang, verifikasi legalitas, memperoleh rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Bungo, serta mematuhi regulasi penggalangan dana sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah juga memastikan akan melakukan pengawasan berkala agar pengelolaan dana tetap berjalan sesuai ketentuan.
Bupati Dedy Putra menekankan bahwa donasi masyarakat adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Pemerintah, menurutnya, memiliki kewajiban memastikan setiap rupiah yang disumbangkan masyarakat benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan kemanusiaan dan tidak disalahgunakan oleh jaringan ilegal.
“Donasi masyarakat adalah amanah suci. Pemerintah hadir untuk memastikan pengelolaannya transparan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan radikalisme maupun jaringan ilegal,” ujarnya.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Bungo menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sosial, keamanan wilayah, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola kegiatan sosial dan keagamaan yang sah. Di akhir konferensi pers, pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan sosial, melaporkan aktivitas penggalangan dana ilegal, serta mendukung pengelolaan donasi yang transparan demi terwujudnya Kabupaten Bungo yang aman, damai, religius, dan toleran. (***)