JAKARTA, Bungopos.com - Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau jajaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Papua Barat beserta Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah tersebut untuk mengoptimalkan penerapan strategi komunikasi (strakom). Salah satu upaya yang terus didorong adalah implementasi model PESO (_Paid, Earned, Shared,_ dan _Owned Media_) sebagai pendekatan komunikasi publik terpadu di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Implementasi PESO ini menjadi salah satu indikator penilaian indeks strakom bagi Kanwil dan Kantah setiap bulan. Nilai indeks Strakom tertinggi adalah 4, dan kami berharap jajaran di Papua Barat dapat mencapai nilai minimal di atas 2,5,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga (Kabag PMHAL) Biro Humas dan Protokol, Bagas Agung Wibowo saat menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, Rabu (28/01/2026).
Penerapan strategi komunikasi PESO ini mengacu pada Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1912/SK-HM.02/X/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Strategi Komunikasi (Strakom) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kebijakan tersebut mengatur panduan komunikasi publik secara terintegrasi dan terukur.
Lebih lanjut, Bagas Agung Wibowo memaparkan bahwa _paid media_ dilaksanakan melalui kerja sama dengan media massa untuk mengamplifikasi pesan-pesan Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, _earned media_ berasal dari pemberitaan yang bersumber dari siaran pers yang disusun dan diproduksi secara mandiri oleh Kanwil maupun Kantah. “Kami ingin menggali potensi teman-teman di daerah. Siaran pers yang disampaikan ke media diharapkan merupakan hasil produksi mandiri dari Kanwil dan Kantah,” jelasnya.
Adapun _shared media_ diwujudkan melalui pemanfaatan media sosial. Dalam hal ini, Kabag PMHAL mendorong jajaran Kanwil dan Kantah di Papua Barat untuk aktif memproduksi konten infografis maupun video dengan sentuhan kearifan lokal.“Paling tidak dalam satu minggu dapat dibuat satu konten atau infografis yang memuat informasi layanan, seperti persyaratan pemecahan, roya, balik nama, maupun program PTSL. Informasi seperti ini sangat dibutuhkan masyarakat,” imbuhnya.
Terkait pengelolaan media sosial, Bagas Agung Wibowo mengingatkan agar konten yang disajikan berorientasi pada kebutuhan publik. “Media sosial merupakan sarana komunikasi kita dengan masyarakat. Konten yang diunggah harus menjawab kebutuhan mereka. Kegiatan internal seperti apel tidak perlu ditampilkan terlalu sering, cukup sebulan sekali, sementara konten layanan publik perlu diperbanyak,” tegasnya.
Pada Rakerda yang diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, Irwan, serta seluruh jajaran Kanwil BPN Provinsi Papua Barat secara daring dan luring, Kabag PMHAL menjelaskan bahwa _owned media_ berupa kanal resmi Kanwil dan Kantah diharapkan dapat dimaksimalkan sebagai sarana publikasi kegiatan dan sosialisasi yang diproduksi secara mandiri, guna memperkuat komunikasi kelembagaan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Subbagian Pengaduan Masyarakat, Tegar Gallantry, menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah memiliki berbagai kanal pengaduan resmi yang terintegrasi hingga tingkat pusat. Antara lain, SP4N-LAPOR!, Hotline WhatsApp, loket persuratan, email resmi, layanan tatap muka, media sosial, Lapor Mas Wapres, serta aduan melalui DPR dan DPD RI.
“Tidak perlu lagi membuat inovasi berupa kanal pengaduan baru. Seluruh kanal ini sudah disiapkan dan terintegrasi hingga ke pusat, sehingga setiap aduan dapat dimonitor dan dievaluasi. Jika dioptimalkan, hal ini akan berdampak langsung pada peningkatan kinerja serta indeks pelayanan,” pungkas Tegar Gallantry. (**)