JAKARTA, bungopos.com — Waktu terus bergerak. Dua tahun ke depan, tepatnya 17 Oktober 2026, menjadi penanda penting bagi dunia usaha dan masyarakat Indonesia. Pada tanggal itu, kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk strategis resmi diberlakukan, sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Namun bagi Kementerian Agama, halal bukan sekadar tenggat regulasi. Ia adalah jalan panjang membangun peradaban—menghubungkan nilai keagamaan, perlindungan konsumen, hingga penguatan ekonomi nasional.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Kerja Nasional Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Tahun 2026 yang digelar di Jakarta, Jumat (23/1/2026). Dalam forum bertema “Menyiapkan dan Melayani Umat Masa Depan” dengan tagline Terwujudnya Implementasi Perilaku Ekoteologis di Masyarakat, Direktorat Jaminan Produk Halal (DJPH) menegaskan arah besar kebijakan halal Indonesia.
Direktur Jaminan Produk Halal, Fuad Nasar, menyampaikan bahwa kebijakan wajib halal mencakup spektrum luas: makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetika, produk kimiawi dan biologi, rekayasa genetika, hingga barang gunaan dan kemasan produk.
Kemenag sebagai Penghubung Kepentingan“Ini bukan semata kewajiban administratif, tetapi kepentingan bersama dalam menggerakkan industri halal sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional,” tegas Fuad.
Dalam arsitektur jaminan produk halal nasional, Kementerian Agama menempatkan diri sebagai konektor. BPJPH bertanggung jawab pada penyelenggaraan, MUI menetapkan fatwa halal, dan pelaku usaha adalah pemilik produk. Di antara kepentingan itulah Kemenag hadir, memastikan semuanya berjalan selaras.
“Misi kami tidak berhenti pada membangun kesadaran halal, tetapi mendorong masyarakat untuk cinta halal,” ujar Fuad.
“Cinta halal tidak cukup dibangun lewat pasal-pasal regulasi. Ia harus ditumbuhkan melalui literasi, edukasi, sosialisasi, kolaborasi, dan penguatan ekosistem halal secara berkelanjutan.”
Semangat itu diterjemahkan dalam sinergi lintas unit di lingkungan Kemenag. Bersama Direktorat Bina KUA, peran penghulu diperkuat—tak hanya sebagai pelayan urusan keagamaan, tetapi juga Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bagi UMKM di akar rumput.
Dengan Direktorat Penerangan Agama Islam, dakwah halal diperluas agar lebih membumi dan kontekstual. Sementara kolaborasi dengan Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah difokuskan pada konsultasi halal dan penguatan nilai syariah dalam kehidupan umat. (***)