KONFERENSI PERS : Kegiatan yang dilaksanakan oleh KPK RI

Gara gara Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, Bupati Pati Ditetapkan Tersangka

JAKARTA, bungopos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati periode 2025-2030, Sudewo, sebagai tersangka dugaan pemerasan jual beli jabatan perangkat desa setelah penyidik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan pemeriksaan lanjutan pada Senin (19/1/2026).

"Telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya maka perkara tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Pati Jawa Tengah ini diputuskan naik ke tahap penyidikan," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.

 Selain Sudewo, kata Asep, penyidik juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan, yang diketahui merupakan bagian dari tim pendukung Sudewo. "Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), YON (Abdul Suyono) dan JION (Sumarjiono) kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta," jelasnya.

Asep menjelaskan para tersangka mengumpulkan uang disertai dengan ancaman kepada calon perangkat desa. Bagi calon perangkat desa yang tak mengikuti ketentuan, lanjutnya, maka akan diancam tidak dibukan kembali formasi perangkat desa pada tahun-tahun selanjutnya. Ia menyebutkan bahwa hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah menghimpun dana sekitar Rp2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.

"Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan Sdr. JAN [Karjan] selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada YON, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW," jelasnya. (***)

Editor: arya abisatya
Sumber: NU Online