SAAT ini, aplikasi Al-Qur’an banyak digunakan, terutama oleh masyarakat perkotaan yang memiliki keterbatasan waktu atau ruang untuk membuka mushaf Al-Qur’an secara langsung. Kondisi ini sering menimbulkan pertanyaan tentang hukum membaca atau membuka Al-Qur’an melalui aplikasi digital ketika tidak dalam keadaan berwudhu.
Membaca Al-Qur’an melalui aplikasi digital seperti Super App NU Online diperbolehkan meskipun sedang tidak berwudhu. Hal ini karena hadats kecil tidak menghalangi seseorang untuk membaca Al-Qur’an. Nabi Muhammad tetap membaca Al-Qur’an dalam keadaan hadats, dan hanya meninggalkannya ketika dalam keadaan junub atau hadats besar.
Keterangan ini dapat kita jumpai dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir, karya Imam Al-Mawardi, ia menjelaskan:
وَيَجُوزُ لِلْمُحْدِثِ أَنْ يَقْرَأَ، لِأَنَّ النَّبِيَّ لَمْ يَكُنْ يَحْجُبُهُ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ جُنُبًا فَدَلَّ عَلَى أَنَّ الْحَدَثَ لَمْ يَمْنَعْهُ
Artinya, “Orang yang sedang hadats boleh membaca Al-Quran karena Nabi saw tidak terhalang dari membaca Al-Quran kecuali ketika beliau junub. Ini menunjukkan bahwa hadats tidak menghalangi bacaan Al-Quran.” (Al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1999], jilid I, halaman 149)
Meskipun demikian, kebolehan membaca Al-Qur’an tanpa wudhu tidak berarti mengabaikan adab terhadap Al-Qur’an. Para ulama tetap menganjurkan agar seseorang berada dalam keadaan suci ketika membaca Al-Qur’an sebagai bentuk penghormatan dan pengagungan terhadap kitab Allah.
Anjuran ini dijelaskan oleh Imam al-Juwaini dalam Nihayatul Mathlab sebagai berikut:
ولا يحرم على المحدث قراءة القرآن عن ظهر القلب، والأولى أن يكون متطهرًا.
Artinya, “Orang yang sedang hadats tidak haram membaca Al Quran di luar hafalan (pakai lisan). Namun yang lebih utama adalah dalam keadaan suci.” (Abu al-Ma’ali al-Juaini, Nihayatul Mathlab, [Jeddah, Darul Minhaj: 2007], jilid I, halaman 97).
Lebih jauh, Syekh KH. Thaiful Ali Wafa menjelaskan bahwa selain membaca Al-Qur’an, membuka dan menyentuh Al-Qur’an melalui aplikasi digital juga diperbolehkan. Kebolehan ini didasarkan pada pandangan ulama bahwa tulisan Al-Qur’an yang tampil di layar perangkat digital tidak dihukumi sebagai mushaf.
Tulisan tersebut bersifat sementara, tidak memiliki wujud fisik seperti mushaf pada umumnya, dan akan hilang ketika aplikasi ditutup atau perangkat dimatikan. Karena itu, menyentuh layar aplikasi Al-Qur’an tidak termasuk kategori menyentuh mushaf.
Simak penjelasan Syekh KH. Thaiful Ali Wafa sebagai berikut:
فرع: لم أرى لأحد من فقهائنا المعاصرين كلاما في نحو جوال ككمبيوتر وتلفاز أودع فيه قرآن هل يحرم مسه على المحدث عند إشتغاله وظهور صورة القرآن في شاشاته أو لا والذي يظهر لي أخذا من كلام الشبراملسي المار هو قوله وليس من الكتابة ما يقص بالمقص إلخ عدم الحرمة؛ لأن المودع فيه أشبه شيء بالظل المحبوس فإن الجوال ونحوه إذا أوقف عن الإشتغال لم يكن لذلك المودع وجود في الخارج
Artinya, “Cabang pembahasan. Aku tidak menemukan pembahasan dari para fuqaha kontemporer tentang perangkat seperti ponsel, komputer, atau televisi yang di dalamnya tersimpan Al-Quran. Apakah haram menyentuhnya bagi orang yang sedang hadats ketika perangkat itu digunakan dan tampilan ayat Al-Quran muncul di layar, atau tidak.
Menurut pendapatku, dengan merujuk pada penjelasan Ali Shibramalisi yang telah disebutkan, hukumnya tidak haram. Alasannya, Al-Quran yang tersimpan di dalamnya serupa dengan bayangan yang tertahan. Sebab ponsel dan sejenisnya, jika dimatikan atau tidak digunakan, maka yang tersimpan itu tidak memiliki wujud secara nyata.” (Syekh Thaiful Ali Wafa, al-Maisanul Lashif, [Bangkalan, Maktabah Bangkalan: t.t.], halaman 208). (***)