BALI, Bungopos.com - Reforma Agraria dijalankan tak hanya dengan penataan aset melalui sertipikasi tanah, namun dilakukan berkelanjutan hingga ke pemberdayaan tanah masyarakat atau penataan akses. Program ini jadi upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan keamanan tanah masyarakat sekaligus meningkatkan nilai ekonomi atas tanah yang dimiliki.
Desa Asahduren di Kabupaten Jembrana, Bali, merupakan salah satu desa adat yang mengalami perubahan sejak tersentuh program Reforma Agraria. Dimulai dengan Hak Pengelolaan (HPL) yang didapatkan pada akhir September 2024, tanah di Asahduren ini didukung pengelolaannya, masyarakat setempat dibina dalam pengembangan produksi hasil tanahnya, dan akses ke pihak yang dibutuhkan, termasuk _off-taker_ dibantu koordinasinya.
Ketua Adat Desa Asahduren, I Kadek Suentra, bersyukur atas kerja sama pemberdayaan tanah adatnya ini dengan berbagai pihak. Hal ini tentunya tak lepas dari peran Kementerian ATR/BPN yang sudah mengawal proses dari sertipikasi tanah ulayat hingga menghubungkan dengan _off-taker_, dalam hal ini PT Nusantara Segar Abadi (NSA).
“Itulah fungsi daripada Sertipikat HPL tanah adat ini sehingga dari investor yang mau bekerja sama atau yang menanam modal tidak ada keraguan-keraguan. Terima kasih berkat fasilitasi dari Kementerian ATR/BPN akhirnya (tanah) kami bisa seperti sekarang,” ujar I Kadek Suentra.
Kini, tanah adat tersebut sudah terlihat rimbun dengan pohon pisang yang menjulang dengan rata-rata ketinggian pohon sepanjang 3 meter, dengan batang pohon yang sangat berisi. I Kadek Suentra menyebut bahwa saat ini ia telah mempekerjakan beberapa petani/pekebun untuk menggarap tanah pisang cavendish tersebut.
“Yang jelas, 5 warga kami sudah kami pekerjakan untuk tanah pisang cavendish ini. Dari yang dulunya mereka belum bekerja, sekarang sudah ada pekerjaan yang pasti, juga upah harian yang pasti. Upah harian yang kami bayarkan Rp110.000 per pekerja per hari. Kalau dulu sebelum ada pisang cavendish ini, dipakai biaya panen saja sudah hampir habis (modalnya),” ungkap I Kadek Suentra.
Salah satu varietas pisang terpopuler sedunia ini berhasil meningkatkan produktivitas masyarakat setempat. Penanaman pohon yang terbukti cocok dengan keadaan tanah Asahduren ini bisa dimulai dari program Reforma Agraria melalui kerja sama dengan PT NSA Bali selaku _off-taker_.
Head of Operations PT NSA, Bagus Dwi Prasaja, menceritakan bahwa pihaknya baru berani bekerja sama dengan masyarakat Desa Adat Asahduren sejak tanahnya resmi memiliki sertipikat. Setelah Reforma Agraria masuk, PT NSA memulai kerja sama dalam penanaman pohon pisang cavendish. “Waktu itu kan memang tanah adat, lalu ternyata sudah ada Sertipikat HPL, apalagi yang datang dari pihak Kementerian ATR/BPN. Kalau tidak ada sertipikat, kami tidak berani (bermitra),” jelas Bagus.
Potensi desa terus digali dan dikelola. Skema kerja sama Desa Adat Asahduren dengan PT NSA berupa penyediaan bibit pisang cavendish, sampai pendampingan selama masa tanam pisang cavendish, masa panen, hingga ke proses pengemasan saat panen. “Dalam perjalanan budidaya, kita ada supervisor rutin untuk mengunjungi, misal _leaves disease control_, yaitu mengontrol penyakit daun dengan _spray_. Karena jika kita bisa menjaga daun pisang, buahnya juga akan terjaga,” ujar Bagus Dwi Prasaja.
Tanah Adat Desa Asahduren yang menjadi tempat tumbuhnya pohon pisang cavendish ini memiliki luas 9.800 m2, dengan total pohon yang ditanam sebanyak 1.340 pohon. Bagus Dwi Prasaja berharap, masa panen yang sekiranya dijadwalkan pada Januari 2026 mendatang akan menghasilkan hasil buah pisang cavendish yang optimal.
“Kita harapkan kondisi yang optimal. Apa pun kondisinya yang terjadi, kita tetap beli dengan harga-harga yang sudah kita sepakati di awal perjanjian. Jika dari total populasi pisangnya, target panen bisa menghasilkan 30 ton pisang cavendish,” jelas Bagus Dwi Prasaja.
Langkah Kementerian ATR/BPN dalam menghubungkan masyarakat adat dengan _off-taker_ sehingga menjadi lebih produktif dan berdaya inilah yang menjadi tujuan besar dari konsep Reforma Agraria. Tak hanya menjadikan kebermanfaatan tanah yang berkelanjutan, namun juga agar tercapainya sebesar-besar kemakmuran rakyat. (*)