Polres Bungo di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Natalena Eko Cahyono akan ikut mengawasi distribusi BBM di SPBU / Istimewa

Siap-siap! Mulai Januari Sistem Antri Digital di SPBU Bungo Dimulai

BUNGO, Bungopos.com – Kepolisian Resor (Polres) Bungo memastikan penerapan sistem antrean digital untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) di seluruh SPBU wilayah Kabupaten Bungo mulai Januari 2026. 

 

Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah konkret untuk mengatasi antrean panjang, kemacetan, dan ketidakteraturan yang selama ini kerap terjadi.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono menyampaikan hal tersebut saat rilis akhir tahun 2025 yang digelar di Aula Mapolres Bungo, Selasa (30/12/25). Ia menjelaskan, aplikasi antrean digital telah siap digunakan dan dapat diunduh masyarakat melalui Play Store.

Melalui sistem ini, masyarakat tidak lagi harus menunggu lama di SPBU. Pengendara cukup mendaftar antrean melalui aplikasi dan datang sesuai jadwal yang telah ditentukan. Sistem ini akan diterapkan secara menyeluruh di seluruh SPBU di Kabupaten Bungo dan terintegrasi dengan aplikasi Bungo Prestasi.

“Ke depan, kami ingin antrean BBM lebih tertib dan tidak lagi menimbulkan penumpukan kendaraan. Jika belum mendapat giliran, masyarakat bisa menunggu dari rumah,” ujar AKBP Natalena.

Kapolres mengungkapkan, hasil penertiban yang telah dilakukan sebelumnya menemukan adanya praktik pelangsiran nakal yang turut memperparah kemacetan di sekitar SPBU. Dengan sistem antrean digital dan pendataan pelanggan, diharapkan distribusi BBM dapat lebih terkontrol dan tepat sasaran.

Selain menata antrean SPBU, Polres Bungo juga menaruh perhatian serius pada penjualan BBM eceran yang selama ini memicu lonjakan harga, terutama untuk jenis Pertalite dan Pertamax. Natalena menegaskan, pihaknya tidak ingin kejadian serupa terulang, di mana harga BBM eceran sempat melambung hingga Rp25 ribu per liter dan tidak lagi mencerminkan asas kemanfaatan bagi masyarakat.

Untuk itu, Polres Bungo bersama pengelola SPBU dan Pemerintah Kabupaten Bungo menyusun aturan khusus terkait penjualan BBM eceran. Penjualan BBM secara eceran hanya diperbolehkan bagi pedagang yang memiliki alasan tertentu, khususnya mereka yang berada di wilayah pelosok atau daerah yang jaraknya jauh dari SPBU.

Setiap pengecer diwajibkan melampirkan surat keterangan dari pemerintah desa setempat sebagai bentuk legalitas usaha. Surat tersebut menjadi dasar bagi SPBU untuk melakukan verifikasi bahwa pedagang atau toko yang bersangkutan memang benar dan layak menjual BBM secara eceran.

“Dengan adanya legalitas ini, SPBU dapat memastikan bahwa toko atau pengecer tersebut memang dibutuhkan untuk melayani masyarakat di daerah terpencil, sehingga harga BBM eceran tidak disalahgunakan dan tetap terkontrol,” jelasnya.

Melalui penerapan antrean digital dan penertiban BBM eceran ini, Polres Bungo berharap distribusi BBM di Kabupaten Bungo dapat berjalan lebih tertib, adil, dan transparan, serta memberikan kepastian dan kenyamanan bagi masyarakat dalam memperoleh BBM.

Penulis: Salsabila
Editor: Cyndi Aulia