JAMBI, Bungopos.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melaporkan capaian penanganan tindak pidana sepanjang tahun 2025 dalam rilis akhir tahun yang disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar di Aula Siginjai, Lantai 3 Polda Jambi, Selasa (30/12/2025). Hadir dalam acara tersebut Wakapolda Jambi, Brigjen Pol M. Mustaqim, Irwasda, serta para pejabat utama (PJU) Polda Jambi.
Dalam pemaparan Kapolda Jambi, data menunjukkan jumlah tindak pidana yang ditangani (JTP) tahun 2025 sebanyak 222 kasus, mengalami penurunan 15 kasus atau 6,32% dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 237 kasus. Meskipun jumlah kasus menurun, capaian penyelesaian tindak pidana (JPTP) tetap konsisten dengan tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 190 kasus.
"Kita bersyukur bahwa upaya penegakan hukum yang dilakukan mampu menjaga konsistensi dalam penyelesaian kasus, bahkan dengan jumlah kasus yang sedikit menurun. Hal ini menjadi bukti komitmen kita dalam memberikan keadilan bagi masyarakat," ujar Irjen Pol Krisno H. Siregar.
Dari sisi jenis tindak pidana paling menonjol tahun 2025, kasus ITE menduduki peringkat pertama dengan 75 kasus, diikuti oleh Illegal Drilling sebanyak 59 kasus. Selanjutnya adalah Illegal Mining dengan 33 kasus, Korupsi 14 kasus, Illegal Logging 13 kasus, Judi Online 3 kasus, dan Karhutla sebanyak 6 kasus. Data tersebut diperbarui hingga tanggal 20 Desember 2025.
"Kita akan terus fokus pada penanganan jenis tindak pidana yang menjadi prioritas, terutama yang memiliki dampak signifikan terhadap keamanan dan kesejahteraan masyarakat Jambi. Upaya sinergi dengan berbagai pihak juga akan terus ditingkatkan untuk mendukung penegakan hukum yang efektif," tambahnya.(*)