JAKARTA, bungopos.com - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mengusulkan agar pemotongan transfer ke daerah (TKD) dikembalikan lagi, khususnya ke daerah-daerah terdampak bencana banjir dan longsor, seperti Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, serta sejumlah kabupaten/kota lainnya yang juga terkena musibah. Ia menilai, Pemerintah pusat dapat mengeluarkan diskresi mengenai usulan tersebut.
“Kami mengusulkan agar pemotongan TKD di daerah-daerah yang terdampak banjir dan longsor di Sumbar, Sumut, dan Aceh serta kabupaten/kota di wilayah tersebut agar dikembalikan ke daerah untuk kepentingan pemulihan pasca bencana melalui diskresi pemerintah,” kata Khozin dalam keterangannya di DPR RI, Senayan , Jakarta.
Khozin menjelaskan, sejatinya usulan itu juga didasari atas permintaan yang diajukan oleh Gubernur Sumatera Barat kepada Menteri Keuangan tentang penambahan TKD ke Sumbar. Di mana, Pemprov Sumbar memerlukan dukungan anggaran yang memadai untuk menangani pemulihan daerahnya pasca bencana 'galodo'.
“Permintaan resmi Gubernur Sumbar menggambarkan kondisi riil kapasitas fiskal Pemda yang terdampak bencana banjir dan longsor,” ungkap Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi menyurati Presiden Prabowo Subianto agar membatalkan pemotongan anggaran transfer ke daerah (TKD) 2026 sebesar Rp2,6 triliun untuk membantu penanganan bencana hidrometeorologi yang melanda daerah tersebut.
Mahyeldi mengatakan, Sumbar sangat membutuhkan dukungan anggaran yang memadai di tengah upaya penanggulangan dan pemulihan pasca-bencana hidrometeorologi.
Menurut Gubernur Sumbar, pengembalian alokasi dana efisiensi tersebut akan menjadi penguat bagi daerah terdampak, dalam upaya penanggulangan, rehabilitasi, dan rekonstruksi infrastruktur setelah dilanda bencana. Apalagi, kerusakan yang terjadi cukup berat dan tersebar di banyak daerah.
Senada dengan Mahyeldi, Khozin menilai keberadaan TKD bagi daerah sangat bermanfaat untuk mengoptimalkan pelayanan publik di daerah. Ia menilai, dana TKD berbeda dengan dana rekonstruksi dan rehabilitasi yang memang dialokasikan oleh pemerintah pusat.
“Dana rekonstruksi dan rehabilitasi untuk daerah terdampak dialokasikan sebesar Rp 51,81 triliun yang disiapkan oleh pemerintah pusat. Nah, TKD akan lebih fokus pada pelayanan publik di daerah pasca bencana,” jelas Khozin.
Politisi dari Fraksi PKB ini menegaskan, dibutuhkan kebijakan skala prioritas untuk percepatan rekonstruksi. Termasuk untuk rehabilitasi dan optimalisasi pelayanan publik di daerah terdampak bencana.
“Dalam situasi darurat ini dibutuhkan kebijakan skala prioritas untuk kepentingan daerah dan masyarakat yang terdampak bencana,” pungkas Politisi Fraksi PKB ini. (***)