Dua mantan terpidana, Husor Tamba dan Irvan Daules, memberikan kesaksian dalam sidang kasus mafia tanah.

Urus Sertifikat Tanah, Saksi Ngaku Keluar Uang Rp 53 Juta

Bungo,Bungopos.com – Persidangan kasus dugaan mafia tanah kembali menguak fakta baru. 

 

Dua mantan terpidana, Husor Tamba dan Irvan Daules, memberikan kesaksian penting dalam sidang terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Kamis (4/12/25).

 

Dalam keterangannya, Husor Tamba menyebut bahwa seluruh dokumen persyaratan pembuatan sertifikat pada tahun 2021 sepenuhnya diurus oleh Imanuel Purba. Bahkan, menurutnya, KTP miliknya juga diurus oleh Imanuel.

 

“Saya minta Imanuel yang urus semuanya, mulai dari dokumen sampai proses pembuatan sertifikat. Kata Imanuel, pajaknya besar, jadi total uang yang saya keluarkan Rp 53 juta,” ujar Husor di hadapan majelis hakim.

 

Ia menjelaskan, uang tersebut diberikan secara bertahap sebagian melalui transfer, sebagian tunai untuk mengurus sertifikat biasa, bukan program PTSL. Namun ketika sertifikat selesai, Husor justru terkejut karena tahun terbit yang tertera adalah 2019, bukan 2021.

 

“Saya tanya kenapa keluarnya tahun 2019, jawab Imanuel katanya dari BPN tidak apa-apa. Tapi saat diminta bukti setor pajak, dia tidak mau memberikan,” tutur Husor.

 

Permasalahan semakin rumit ketika Husor dipanggil Polres Bungo terkait dugaan pemalsuan sertifikat tersebut. Dalam kondisi tidak memiliki biaya, ia mengaku memberikan sertifikat itu kepada Imanuel sebagai pegangan. Namun ketika kasus naik ke Polda Jambi, Imanuel disebut tidak lagi mau mendampinginya.

 

“Disuruhnya saya jalani saja hukuman, katanya paling empat tahun. Dari situ saya minta bantuan pengacara Eko,” ungkap Husor.

 

Ia juga mengaku kesulitan mendapatkan kembali sertifikat tersebut. “Saya telepon mungkin sampai 100 kali, tapi tidak dijawab. Setelah saya ditahan Polda barulah sertifikat itu diberikan,” katanya.

 

Pada sesi berikutnya, Irvan Daules turut memberikan kesaksian terkait peran Mei Renty Sinaga dalam proses penerbitan sertifikat atas nama Husor Tamba. Ia mengaku diminta Mei untuk mengukur tanah dan membuat peta bidang.

 

“Blanko sertifikat diberikan langsung oleh Mei. Untuk jasa pengukuran, saya terima Rp 1 juta, kata Mei uang itu dari Imanuel,” ujarnya.

 

Irvan juga mengungkap bahwa sejak awal, sertifikat tersebut direncanakan melalui program PTSL, dan Mei sudah mengetahui bahwa nama di sertifikat yang digunakan adalah nama orang lain, yakni Abdulah.

 

Sidang juga menghadirkan Liliwati, istri dari saksi Husor Tamba. Namun majelis hakim menilai keterangan Liliwati berbelit dan tidak jujur dalam memberikan jawaban.

 

Setelah mendengar seluruh keterangan saksi, majelis hakim menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Senin mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.

 

Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dugaan praktik mafia tanah di Bungo yang disebut melibatkan sejumlah pihak dalam proses pengurusan sertifikat.