Ilustrasi

Beredar Surat Syuriah Copot Ketum PBNU, Gus Yahya : Surat Itu Tidak Sah

JAKARTA, bungopos.com - Ketua PBNU Gus Yahya diberhentikan. Hal ini termaktub dalam surat berkop PBNU bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 dengan judul "Surat Edaran". Surat itu ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir (Kiai Afif) dan Katib PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir (Gus Tajul). Terdapat 5 poin pernyataan dalam surat tersebut. Salah satu poinnya menyebut KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tak lagi berstatus Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).Gus Tajul sebagai salah satu pihak yang menandatangani surat tersebut membenarkan risalah yang beredar tersebut.

"Nggih, benar Surat Edaran, ya, bukan surat pemberhentian. Saya tanda tangan Surat Edaran PBNU sebagaimana yang tertulis di surat tersebut. Bukan Surat Pemberhentian. [Surat pemberhentian itu] beda bentuknya," kata Gus Tajul sebagaimana yang dikutip dari laman NU.Online, Rabu (26/11/2025).

Ia menjelaskan, Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU pada Kamis (20/11/2025). Risalah itu berisi keputusan Syuriyah PBNU yang memberikan waktu 3×24 jam kepada Gus Yahya untuk: (1) mengundurkan diri atau (2) dimundurkan sejak risalah diterima. "Ketika deadline itu terlampaui, maka otomatis opsi kedua yang berlaku. Maka untuk itulah Surat Edaran ini dibuat," jelasnya.

Kiai Afif sebagai Wakil Rais Aam PBNU sendiri telah menyerahkan secara langsung dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah kepada Gus Yahya di Kamar 209 Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Jumat (21/11/2025). Namun demikian, Gus Yahya kemudian menyerahkan kembali dokumen tersebut kepada Kiai Afif.

Menanggapi surat tersebut, Gus Yahya menerbitkan Surat Edaran Nomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 yang ditandatangani Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan Wakil Sekretaris Jenderal Faisal Saimima. Surat itu menegaskan bahwa Surat Edaran yang ditandatangani Kiai Afifuddin Muhajir dan Kiai Ahmad Tajul Mafakhir tidak sah dan tidak mewakili keputusan resmi PBNU.

"Dengan demikian, surat yang beredar tersebut dinyatakan tidak sah serta tidak mewakili keputusan resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengimbau seluruh pihak untuk melakukan verifikasi keaslian dokumen melalui laman verifikasi," sebut surat tersebut. (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: NU Online