JAMBI, Bungopos .com - Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, dalam penyelesaian Maysarakat terdampak Zona Merah terus ditunjukkan. Kali ini dengan menggelar Rapat Pembahasan Klaim Aset Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola PT. Pertamina EP di Wilayah Kota Jambi bersama warga terdampak, pada Senin malam (24/11/2025).
Rapat tersebut dilangsungkan di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, dipimipin langsung Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A, bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. H. A Ridwan, M. Si,.
Indikasi Jumlah Sertipikat yang diklaim Pertamina berada diatas Barang Milik Negera (BMN) sebanyak ±5.506 Bidang. Terdiri, Simpang III Sipin: ± 74 bidang, Mayang Mangurai: ± 64 bidang, Kenali Asam: ±1.843 bidang, Kenali Asam Bawah: ± 1.314 bidang, Kenali Asam Atas: ± 645 bidang, Paal Lima: ± 918 bidang dan Suka Karya: ± 648 bidang.
Dalam keterangannya, Wali Kota Maulana mengatakan bahwa Pemerintah Kota akan terus bersama-sam berjuang untuk menyelesaikan masalah ini.
"Ini kewenangannya ada di pusat, dan masyarakat juga telah membentuk paguyuban yang diisi oleh warga terdampak untuk membuat surat perjuangan," katanya.
"Kami sebagai Pemerintah Daerah tentunya akan memperjuangkan hak-hak masyarakat kami," lanjutnya.
la juga menekankan agar masyarakat tetap berada pada jalur normatif, dengan tidak melakukan hal-hal yang merugikan, sehingga masalah cepat terselesaikan.
"Kami di daerah tidak ingin terjadi konflik-konflik yang kemudian menggangu stabilitas," tekannya.
Dikesempatan ini, Wali Kota Maulana menyatakan komitmen untuk memfasilitasi dan memperjuangkan hak-hak masyarakat.
"Saya bersama Forkopimda akan memastikan hingga selesai," ucapnya.
Lebih lanjut, Wali Kota Maulana juga turut menyoroti tidak hadirnya pihak pertamina pada rapat ini.
"Kami telah mengundang, namun mereka ada kegiatan yang tidak bisa ditinggal. Tetapi kami akan terus berjuang, karena keputusannya ada di Menteri Keuangan. Karena ini masalah masyarakat warga Indonesia yang penting untuk diperjuangkan," pungkas Wali Kota Maulana.
Sementara itu, perwakilan masyarakat, Suprayitno warga Kenali Asam yang telah menempati tempat tinggalnya selama 75 tahun mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Jambi untuk mencari solusi dan penyelesaian dari permasalahan Klaim Aset Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola PT. Pertamina area Jambi.
"Alhamdulillah Pak Wali Kota Jambi tanggap akan membantu kami, karena selama ini aman-aman saja dan tiba-tiba ada zona merah," ucapnya.
Hal senada juga diungkapkan dengan perwakilan masyarakat lainnya, Samsul Bahri menegaskan bahwa Pertamina tidak memiliki hak atas aset masyarakat yang disebut berada pada zona merah oleh Pertamina.
"Pertamina tidak memiliki tanah, kami membayar PBB, mereka seenaknya mengklaim, kami akan berjuang untuk mempertahankan hak-hak kami," singkatnya.
Dalam penyelesaian kawasan zona merah ini, sebelumnya Pemkot Jambi juga telah mengambil langkah strategis. Diantaranya dengan telah melakukan koordinasi bersama Provinsi dan Komisi II DPR RI, serta Audiensi langsung ke Kementerian ATR-BPN. Dimana, disimpulkan, dari Dirjen PTPP memberikan saran permasalahan ini harus diselesaikan bersama dengan Pertamina atau dari BUMN yang terlibat. Tidak bisa serta merta melakukan pengambilan ketika sudah ada masyarakat yang menduduki tanahnya.
Selanjutnya, permasalahan ini dapat diselesaikan dengan mengacu pada Perpres 62 tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.(*)