Bungo, bungopos.com - Sungai Batang Tebo di Dusun Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko Bungo, menjadi saksi bisu, sebuah kisah cinta yang berakhir tragis.
Adalah sepasang remaja inisial D yang menjadi korban dan inisial FAG sebagai pelaku. mereka berdua sama-sama berusia 17 tahun, tergolong masih di bawah umur.
Dari rekontruksi ini, terekam dan tergambar dengan jelas adegan demi adegan kronologi kejadian. Total ada 30 adegan yang diperagakan.
Bermula saat pelaku dan korban bertemu di dalam mobil Toyota Avanza hitam milik keluarga pelaku.
Yang menarik perhatian dan menjadi kunci atas kejadian ini, terjadi pada adegan keenam. Dimana pada adegan keenam ini terlihat pelaku anak inisial FAG, mulai menyiksa korban D.
Di tengah perjalanan, pelaku yang emosi memukul wajah korban, membenturkan kepala korban ke dinding mobil, lalu mencekik hingga korban tidak sadarkan diri. Hal ini dilakukan pelaku di kawasan Jembatan Dusun Tanjung Menanti.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku lalu membawa jasad korban ke bawah jembatan Sungai Batang Tebo dan membuangnya sekitar pukul 10 malam pada Sabtu 25 Oktober tahun 2025.
Keesokan harinya pada hari Minggu sekitar pukul 13.00 WIB, seorang warga bernama Herikun usia 41 tahun menemukan jasad korban mengapung di sungai dalam kondisi tanpa busana.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia menjelaskan, motif pelaku dipicu oleh rasa cemburu dan sakit hati. Pelaku mengaku emosi setelah korban menipunya dengan mengaku hamil dan sering terlihat bersama pria lain di hotel.
Kurang dari 24 jam pasca penemuan jasad, tim Satreskrim Polres Bungo berhasil menangkap pelaku di rumah neneknya di Dusun Tanjung Agung, Kecamatan Bathin dua Babeko.
Proses hukum kini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bungo, mengingat korban dan pelaku sama-sama masih di bawah umur. “Kasus ini kami tangani secara hati-hati dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Prinsip perlindungan anak tetap dijaga, tetapi proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegas AKP Ilham.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain 1 unit mobil Toyota Avanza hitam BH 1776 MM, 1 unit handphone Samsung Galaxy A05, 1 unit iPhone 13 Pro Max warna putih, serta gelang rantai emas dan cat kuku berwarna merah milik korban.
Dengan terselenggaranya rekonstruksi ini, penyidik berharap proses hukum segera rampung dan berkas perkara lengkap untuk dilimpahkan ke kejaksaan. “Kami berterima kasih atas dukungan semua pihak, mulai dari JPU, kuasa hukum, dan pengamanan Polres Bungo. Semoga perkara ini cepat selesai dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” tutup penyidik Satreskrim. (*)