MUARA BUNGO, bungopos.com – Rasa haru dan lega menyelimuti keluarga almarhumah Erni Yunianti usai sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Mapolda Jambi, Jumat (7/11/25) malam. Sementara itu pihak keluarga melalui Kuasa hukum keluarga korban, Alis Santalia, S.H., M.H., di Polres Bungo menyebut keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Waldi menjadi langkah awal menuju keadilan bagi mendiang Erni.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah menuntaskan proses etik ini dengan cepat dan tegas. Ini adalah langkah awal menuju keadilan bagi almarhumah Erni,” ujar Alis dengan nada tegas namun bergetar. Ia menilai keputusan majelis etik tersebut menjadi bukti nyata bahwa institusi Polri tidak menoleransi pelanggaran berat, apalagi yang merenggut nyawa seseorang.
Lebih lanjut, Alis berharap agar proses hukum pidana terhadap Bripda Waldi juga berjalan transparan dan menegakkan keadilan seutuhnya.
“Kami berharap proses pidana nanti juga berjalan objektif dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi akhirnya menuntaskan sidang kode etik terhadap Bripda Waldi, oknum anggota Polri yang menjadi pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang dosen muda, Erni Yunianti (37), di Kabupaten Bungo. Sidang yang berlangsung tertutup di lantai dua Gedung Siginjai Polda Jambi dimulai sejak pukul 08.30 pagi dan baru berakhir sekitar pukul 21.55 malam.
Bripda Waldi, personel Sie Propam Polres Tebo, sebelumnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Bungo setelah terbukti menghabisi nyawa korban di rumahnya, Perumahan Al Kautsar 7, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Kasus ini menyita perhatian publik karena pelaku merupakan aparat penegak hukum.
Kabid Humas Polda Jambi, Kompol Mulia Prianto, menjelaskan bahwa proses sidang berjalan cepat sebagai bentuk komitmen institusi terhadap transparansi dan ketegasan penegakan aturan.
“Perintah dan atensi dari Bapak Kapolda Jambi adalah agar proses ini berjalan terbuka, objektif, dan tegas. Kita ingin membuktikan kepada masyarakat, khususnya kepada keluarga korban, bahwa Polri bertindak adil dan tidak memberikan pengecualian kepada siapapun,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, majelis etik menyatakan Bripda Waldi terbukti melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf B terkait pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri. Atas dasar itu, Bripda Waldi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
“Yang pertama, terduga pelanggar terbukti melakukan perbuatan sebagaimana disampaikan dalam persidangan. Kedua, ia dijatuhi sanksi PTDH atau pemecatan tidak dengan hormat,” ungkap salah satu pihak keluarga korban usai sidang.
Keluarga besar almarhumah Erni Yunianti mengaku keputusan tersebut memberi rasa keadilan awal bagi mereka. Meski demikian, mereka tetap berharap agar proses peradilan pidana terhadap Bripda Waldi juga berjalan tuntas dan transparan hingga vonis akhir di pengadilan.
Adapun upacara seremonial pemecatan Bripda Waldi dari keanggotaan Polri masih menunggu jadwal resmi dari Polda Jambi. Prosesi pelepasan pangkat dan atribut dinas akan dilakukan setelah tanggal pelaksanaan ditetapkan.
Kasus ini menjadi sorotan luas masyarakat dan menimbulkan keprihatinan mendalam. Keputusan PTDH terhadap Bripda Waldi diharapkan menjadi contoh nyata komitmen Polri dalam menjaga integritas, menegakkan disiplin, serta menunjukkan bahwa keadilan tetap ditegakkan tanpa pandang bulu. (aca)