Waldi dalam kondisi kepala botak saat digiring ke tahanan Polda Jambi / Rio Andrefami

Waldi Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat dari Anggota Polri

Jambi, bungopos.com - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Bripda Waldi Adian, anggota Polri yang terlibat dalam kasus pembunuhan dosen wanita di Kabupaten Bungo, telah selesai digelar di Polda Jambi pada Jumat (07/11/2025).

 

Sidang yang berlangsung selama 14 jam, sejak pukul 08.00 hingga 22.00 WIB, akhirnya menjatuhkan sanksi berat kepada Bripda Waldi.

 

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, dalam keterangannya mengatakan bahwa sidang etik tersebut dilaksanakan untuk menegakkan kode etik profesi Polri terhadap perbuatan pelanggar yang tergolong berat.

 

“Polda Jambi melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terkait pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan pelanggar. Pelanggar yakni atas nama Bripda Waldi Adian, personel Sie Propam Polres Tebo, dengan wujud perbuatan pelanggaran berat berupa menghilangkan nyawa seseorang atas nama Erni Yuliati,” katanya,

 

Dari hasil persidangan, Komisi Kode Etik memutuskan dua poin utama.

 

“Pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri,” lanjutnya.

 

Dalam sidang tersebut, Bripda Waldi menyatakan menerima putusan yang dibacakan oleh komisi etik.

 

“Jadi yang bersangkutan menerima putusan sidang pada hari ini,” kata Kombes Mulia.

 

Sebanyak *ldelapan saksi dihadirkan dalam persidangan, terdiri dari penyidik Satreskrim Polres Bungo, anggota Polres Tebo, dokter dari RS Bhayangkara, adik kandung korban melalui sambungan zoom meeting, serta rekan kerja korban.

 

Pantauan di lapangan, Bripda Waldi tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye, dengan kepala plontos dan tangan diborgol. 

 

Seusai sidang, ia dikawal ketat oleh personel Bid Propam Polda Jambi saat digiring ke Rutan Polda Jambi. Saat hendak dimintai keterangan oleh awak media, Waldi memilih diam dan menutupi wajahnya dengan tangan yang terborgol.

 

Diberitakan sebelumnya, Polres Bungo berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap EY (37), seorang dosen di salah satu kampus di Bungo, yang ditemukan tewas di rumahnya pada Sabtu (1/11/2025).

 

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, dalam keterangan persnya pada Minggu (02/11/2025) menjelaskan bahwa pelaku adalah W (22), warga Kuamang Kuning, Bungo, yang merupakan anggota Polri aktif berdinas di Polres Tebo berpangkat Bripda.

 

“Berkat kerja keras tim Satreskrim Polres Bungo yang bekerja sama dengan Satreskrim Polres Tebo, pelaku kita amankan di salah satu rumah kontrakan di wilayah Tebo,” ujar AKBP Eko.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang milik korban, termasuk mobil Honda Jazz putih, perhiasan berupa gelang, serta barang berharga lain. Sepeda motor korban juga ditemukan terparkir di depan RSUD H. Hanafie Muara Bungo.

 

“Meskipun ditemukan banyak bukti petunjuk, pelaku cukup ulet dan tidak mudah mengakui perbuatannya. Namun kami pastikan kasus ini diproses secara transparan, baik pidana umum maupun etik kepolisian,” tegas AKBP Eko.

 

Lebih lanjut, motif pembunuhan diduga dipicu masalah pribadi dan hubungan asmara antara pelaku dan korban.

 

“Motif sementara diduga karena masalah pribadi dan hubungan asmara antara pelaku dan korban. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif lain,” ujarnya.

 

Sebelumnya, jasad korban Erni Yuliati, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Prodi S1 Keperawatan IAK SS Muara Bungo,ditemukan oleh rekan kerja dan warga sekitar di kamar rumahnya pada Sabtu (1/11/2025).

Penulis: Rio Andrefami
Editor: Cyndi Aulia
Sumber: Jambi Ekspres