JAMBI, Bungopos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) terkait mekanisme pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar bagi kendaraan roda enam atau lebih di wilayah Kota Jambi.
Langkah tersebut diambil setelah dilakukan audiensi antara Pemkot Jambi, Forkopimda, dan perwakilan sopir angkutan di Ruang Rapat Wali Kota Jambi, Senin (20/10/2025).
Wali Kota Maulana menjelaskan, penerbitan juknis ini dilakukan untuk memastikan distribusi solar subsidi tepat sasaran dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama akibat antrean panjang dan kemacetan di sekitar SPBU yang selama ini menjadi keluhan para sopir angkutan.
Pada intinya, kebijakan Nomor 19 Tahun 2025 ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terhadap kemacetan di ruas-ruas jalan, yang berdampak pada perekonomian, khususnya sektor UMKM,” ujar Maulana.
Wali Kota menegaskan, penataan distribusi BBM subsidi dilakukan secara bertahap dan berbasis data valid, agar tidak ada penyalahgunaan dan antrean panjang di SPBU bisa terurai.
“Semua kendaraan akan didata ulang, sehingga tidak ada ketidakadilan dalam distribusi. Kami ingin BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh yang berhak,” tegasnya.
Maulana juga menambahkan, juknis tersebut akan mulai diberlakukan besok dan pengawasannya dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Kasi Trantib kecamatan dan kelurahan.
Kalau ada kejanggalan di lapangan, segera laporkan ke aparat. Bila ada SPBU yang tidak bisa melayani, akan diarahkan ke SPBU lain,” ujarnya.
Audiensi dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, dan turut dihadiri Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, Sekda A. Ridwan, serta perwakilan sopir bus dan sopir angkutan material.
Dalam juknis tersebut, Pemkot Jambi menetapkan beberapa langkah pengaturan teknis, di antaranya:
1.Pendataan ulang kendaraan yang berhak menerima solar subsidi, guna memastikan data penerima benar dan akurat.
2.Pemasangan stiker resmi dan sistem barcode untuk mengidentifikasi kendaraan penerima subsidi di SPBU.
3. Kewajiban menunjukkan STNK asli saat melakukan pengisian solar bersubsidi.
4.Pembatasan pengisian BBM per kendaraan:
5. Mobil roda empat maksimal Rp200 ribu per hari.
6.Mobil roda enam maksimal Rp350 ribu per hari.
7.Kendaraan bus pariwisata berukuran medium atau middle tidak dikenakan batasan pengisian.(*)