JAMBI, Bungopos.com - Pemerintah Kota Jambi resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas maupun seragam resmi mulai Senin (1/9/2025).
Berdasarkan pantauan di Kantor Wali Kota Jambi, tidak tampak kendaraan dinas terparkir di halaman perkantoran. Hanya kendaraan operasional seperti milik Satpol PP, Damkartan, serta kendaraan pribadi berplat hitam yang terlihat di lokasi.
Maulana menegaskan, kebijakan ini semata-mata untuk mencegah munculnya simbol-simbol yang berpotensi memicu emosi sebagian masyarakat.
“Karena kami ingin Kota Jambi tetap kondusif, aman, dan nyaman,” ujarnya.
Meski demikian, ASN tetap diwajibkan masuk kantor seperti biasa dan memberikan pelayanan publik secara maksimal.
ASN tidak boleh menggunakan kendaraan dinas saat berangkat ke kantor. Kami mengimbau agar tetap bekerja dengan baik dan melayani masyarakat seoptimal mungkin,” tegasnya.
Menurutnya, atribut resmi seperti seragam maupun mobil dinas bisa saja ditafsirkan negatif oleh pihak tertentu. Untuk itu, Pemkot memilih meniadakannya sementara demi menjaga suasana tetap sejuk.
Menanggapi aksi unjuk rasa yang masih berlangsung, Maulana juga mengingatkan agar masyarakat menyampaikan aspirasi dengan santun.
Yang penting jangan ada provokasi. Silakan sampaikan aspirasi dengan baik, karena saya yakin masyarakat Kota Jambi orangnya santun dan damai,” pungkasnya.