Conference Pers Tindak Pidana dibidang Perlindungan Konsumen Polda Jambi

Ganti Karung SPHP, RS Terancam 5 tahun Penjara

JAMBI, Bungopos.com - Direskrimsus Polda Jambi, berhasil meringkus tersangka dugaan kasus tindak pidana perlindungan konsumen, berinisial RS, dengan modus memindahkan isi beras kemasan SPHP Subsidi kedalam karung beras polos tanpa merk dan tanpa level ukuran 5 kg, 10 dan 20 kg tanpa izin.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol.Taufik Nurmandia menyebut pada Sabtu pihaknya mendapat informasi bahwa ada pertukaran, beras SPHP ke karung polos dan kemudian dijual kembali.

"Pada Hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 personil Subdit I Ditreskrimsus menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran isi beras SPHP yang dipindahkan ke karung polos tanpa Label/tanpa merek (Non Subsidi) ukuran 5 Kg, 10 Kg, dan 20 Kg di daerah Mayang Kota Jambi"urainya.

Lanjutnya lagi, pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025, sekira pukul 08.00 wib, personil Subdit | Ditreskrimsus menindaklanjuti laporan informasi dari masyarakat tersebut dengan melaksanakan pengecekan beras di Toko milik sdr. JONI CV. Gembira Maju Bersama, yang beralamat di Jl. Lingkar Barat No. 68 RT. 035 Kel. Mayang Mangurai Kec. Alam Barajo.

"Ketika itu personil menemukan pendistribusian beras, dengan kemasan karung polos/tanpa Label list hijau ukuran 20 Kg. List merah ukuran 10 Kg dan List biru ukuran 5 Kg yg berjumlah 174 karung/sak. Dengan total berat 1.440 Kg yang diangkut menggunakan Mobil Jenis Pickup warna Hitam merek Daihatsu Grandmax dengan No Pol. BH 8812 MY.

Polisi juga melakukan pengecekan ke rumah tersangka yang berada di Perumahan bumi citra lestan 6 J Liposos II RT. 032 Blok E 30 Kel Eka Jaya Kec. Paal Merah Kota Jambi, setelah dilakukan pengecekan terdapat 221 karung beras SPHP (Subsidi), 1 Buah timbangan merk Hoa Sen kapasitas 30 Kg.

Kemudian, 11 lembar Karung kosong (Polos/tanpa Label) list biru ukuran 5 Kg. 100 lembar Karung kosong (Polos/tanpa Label) list merah ukuran 10 Kg, 1 buah mesih jahit karung Portable jenis GK 9-2 warna Hijau, 1 Buah Terpal Biru ukuran 4x6, 2 lembar karung kosong beras SPHP, 1 unit Mobil Jenis Pickup warna Hitam merek Daihatsu Grandmax dengan No BH 8812 MY selanjutnya barang bukti di dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, RS dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf b,c dan ii UU nNo 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara sampai 5 tahun atau denda maksimal 2 miliar rupiah.

Penulis: Linnaliska
Editor: Linnaliska