KELILING : Layanan sertifikat keliling yang dilakukan oleh Kantor ATN/BPN

Mau Membuat Sertifikat Tanah Kini Tak Perlu Lagi ke Kantor BPN, Begini Caranya

JAKARTA, bungopos.com - Kini masyarakat tak perlu jauh-jauh datang ke kantor pertanahan (BPN) hanya untuk mengurus sertipikat tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menghadirkan Layanan Sertifikat Keliling untuk mendekatkan pelayanan kepada warga.

Program ini hadir sebagai bentuk inovasi pelayanan publik, terutama bagi warga yang tinggal jauh dari Kantor BPN seperti di wilayah pesisir atau kecamatan padat penduduk.

“Kami ingin layanan pertanahan bisa lebih cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat. Layanan Sertifikat Keliling ini menjawab kebutuhan itu,” ujar Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, saat meninjau langsung mobil layanan di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Rabu (23/07/2025).

Apa Itu Sertifikat Keliling 

Layanan Sertifikat Keliling adalah layanan langsung dari Kantor Pertanahan menggunakan mobil pelayanan yang mendatangi kecamatan atau wilayah-wilayah yang jauh dari kantor BPN. Warga bisa langsung mengurus dokumen pertanahan, konsultasi, hingga menyerahkan berkas di lokasi yang telah dijadwalkan.

Melalui Layanan Sertifikat Keliling, masyarakat dapat mengurus:

  • Pendaftaran Sertifikat Baru (PBT)
  • Balik Nama atau Alih Hak
  • Perubahan data sertifikat (nama, alamat, luas, dll)
  • Pengecekan atau salinan warkah
  • Konsultasi pertanahan

Bagaimana Cara Mengakses Layanan Sertifikat Keliling

Berikut langkah-langkahnya:

  • Cek Jadwal dan Lokasi Terdekat

Ikuti informasi resmi dari media sosial Kantah atau Pemerintah Daerah setempat. Biasanya layanan digelar di kantor kecamatan atau lokasi umum.

  • Siapkan Dokumen Lengkap

Seperti KTP, KK, bukti kepemilikan tanah (girik, akta jual beli, atau warisan), serta dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan layanan.

  • Datang ke Lokasi Sesuai Jadwal

Bawa dokumen ke mobil layanan keliling. Anda akan dibantu oleh petugas BPN di lokasi.

  • Ikuti Proses Verifikasi dan Pengajuan

Setelah dokumen diverifikasi, Anda akan mendapatkan tanda terima. Jika lolos verifikasi, sertipikat akan diproses dan diserahkan sesuai estimasi waktu.

Untuk mengetahui jadwal dan lokasi berikutnya, masyarakat dapat mengakses:

1. Instagram: @kementerian.atrbpn

2. Website: www.atrbpn.go.id

3. WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000. (***)

Editor: arya abisatya
Sumber: https://indonesia.go.id/