JAKARTA, bungopos.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyelesaikan penyusunan Rancangan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di satuan pendidikan binaan Kemenag, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga perguruan tinggi.
Pedoman ini disusun dalam upaya memperkuat layanan pendidikan inklusif bagi peserta didik penyandang disabilitas dan menjadi tindak lanjut dari amanat regulasi yang sudah ada, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020, dan PMA No. 1 Tahun 2024 tentang Akomodasi yang Layak.
“Pedoman ini akan menjadi KMA yang bersifat mengikat. Kita harus pastikan pedoman tidak terlalu longgar atau terlalu ketat, sehingga tidak menyulitkan pelaksanaannya di madrasah dan satuan pendidikan lainnya,” kata Plh. Direktur KSKK Madrasah Abdul Basit, belum lama Sabtu (5/7/2025).
Berikut cara menempatkan layanan pendidikan disabilitas di lingkungan Kemenag:
1. Mendaftar di Madrasah atau PTKI yang Ramah Disabilitas. Cari satuan pendidikan (RA, MI, MTs, MA, pesantren, atau perguruan tinggi keagamaan) yang telah memiliki atau sedang membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD).
2. Lapor atau Daftarkan Kebutuhan Khusus Saat Pendaftaran. Saat mendaftar, sampaikan secara terbuka jenis kebutuhan khusus atau disabilitas yang dimiliki peserta didik. Hal ini penting agar satuan pendidikan dapat:
3. Akses Unit Layanan Disabilitas (ULD). Jika sekolah/madrasah memiliki ULD, Anda bisa mengakses layanan seperti:
4. Jika Belum Ada ULD, Minta Pendampingan ke Kemenag Setempat. Jika madrasah atau lembaga pendidikan belum memiliki ULD, Anda dapat mengajukan permohonan dukungan melalui:
Mereka akan memfasilitasi:
5. Gunakan Hak Akomodasi yang Layak. Berdasarkan PMA No. 1 Tahun 2024, peserta didik penyandang disabilitas berhak atas:
Sampaikan permohonan akomodasi ini secara tertulis ke kepala madrasah atau rektor.
Catatan penting bagi orang tua :
Unit Layanan Disabilitas akan berfungsi sebagai pusat dukungan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus. ULD akan menyediakan asesmen kebutuhan individual, pendampingan belajar, layanan konseling, pelatihan guru dan tenaga kependidikan, serta penguatan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas.
Pedoman ini juga mengatur tata cara pembentukan ULD, struktur organisasi, mekanisme kerja, hingga peran kepala satuan pendidikan dalam mendukung keberadaan layanan ini. (***)