SILATURRAHMI : pimpinan Baznas Kabupaten Batanghari kunjungan ke Bawaslu Kabupaten Batanghari

Sosialisasi Perbup 7 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan ZIS, Pimpinan Baznas Batanghari Silaturrahmi ke Pimpinan dan Jajaran Bawaslu

MUARA BULIAN, bungopos.com - Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) No 7 Tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS), pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Batanghari silaturrahmi ke pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari Senin (6/6). Kehadiran pimpinan Baznas Batanghari ini diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Batanghari, Kaspun Nazir S.Hum, M.Hum, Anggota Bawaslu Absor, SH, MH beserta kepala sekretariat dan pegawai Bawaslu. Sedangkan pimpinan Baznas yang hadir pada kesempatan tersebut Ketua Baznas Batanghari, H Muslim, M.Sy, Wakil Ketua I bidang Pengumpulan, Mohd Haramen, M.E.Sy, Wakil Ketua III bidang keuangan, Iskandar, M.E dan Wakil ketua IV bidang administrasi, Dra.Inayah.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Baznas H Muslim menyampaikan bahwa kehadiran pimpinan Baznas ini dalam rangka mempererat kerjasama antar lembaga untuk mengoptimalisasi jumlah zakat, infak dan shodaqoh yang terkumpul. Selain itu juga dalam rangka mensosialisasikan Perbup No 7 Tahun 2022 tentang Juknis Pengumpulan Zakat, Infak dan Shodaqoh. 

''Kami sangat berharap kepada pimpinan Bawaslu, serta para pegawai bisa berzakat dan berinfak melalui Baznas. Apabila sudah mencapai nisabnya diwajibkan berzakat, sedangkan apabila belum maka dianjurkan untuk berinfak. Kami menawarkan juga zakat muqoyyad kepada Bawaslu dimana nanti sesuai dengan Peraturan Baznas, sebanyak 70 persen dari jumlah yang terkumpul disalurkan kepada mustahiq yang direkomendasi pihak Bawaslu,'' tukas pensiunan Kabag TU Kemenag Batanghari ini. 

Ditambahkan Wakil Ketua I, bahwa sesuai dengan Perbup No 7 Tahun 2022, bagi pegawai yang memiliki gaji minimal Rp. 3.500.000 diwajibkan untuk mengeluarkan zakat profesinya. Zakat ini akan dipungut setiap bulan melalui UPZ yang sudah dibentuk di Bawaslu Batanghari. 

''Kami harapkan pihak Bawaslu nanti mengirimkan nama-nama yang akan dijadikan UPZ minimal ketua, sekretaris, dan bendaraha. Setelah itu, nanti kami akan mengambil setiap bulan ke kantor Bawaslu, jadi tidak perlu pihak Bawaslu yang datang,'' tukasnya. 

Wakil Ketua III Baznas juga menyampaikan bahwa Baznas setiap tahun diaudit oleh akuntan publik dan inspektorat. Dan hasilnya, sudah mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan tahun 2024. ''Sumber pendanaan Baznas itu dari hibah Pemkab Batanghari diaudit inspektorat dan dana zakat ummat yang diaudit akuntan publik. Proses audit ini dilakukan setiap tahun. Jadi kami mengelola dana umat ini betul-betul akutabel,'' ujarnya. 

Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Kaspun Nazir mengajak semua unsur di Bawaslu untuk berzakat melalui Baznas. Dengan berzakat tersebut diharapkan bisa memperoleh keberkahan terhadap harta yang dimiliki. 

''Ada perumpaan dua penampung air yakni Danau Galileo dan Danau Laut Mati yang menampung aliran air dari Sungai Yordan. Danau Galileo bisa tumbuh subur daerah yang dialiri air yang berasal dari situ. Sedangkan laut mati, ikan pun tidak bisa hidup. Kenapa ? Ternyata danau Galileo bisa mengalirkan air tersebut ke sungai-sungai kecil yang ada di sekelilingnya. Sementara laut mati hanya menampung saja tidak mengaliri air yang ditampungnya ke daerah sekitar. Begitu juga dengan rezeki kita, jika dialiri insyaallah akan bertambah dan berkah,'' ucap Kaspun. 

Sedangkan, Absor juga mengingatkan seluruh pihak di Bawaslu untuk berzakat dan berinfak. Dengan berzakat dan berinfak, dia meyakini akan banyak manfaat yang diperoleh. Kunjungan ini diakhiri dengan foto bersama serta penyampaian proposal dari Ketua Baznas Kabupaten Batanghari, H Muslim ke Ketua Bawaslu Kaspun Nazir. (***)

 

Editor: arya abisatya