BUNGO, bungopos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pihak kepolisian khususnya Polres Bungo untuk meningkatkan keamanan pelaksanaan pemilihan ulang pemungutan suara ulang (PSU) di 21 TPS yang ada di Kabupaten Bungo.
Seperti kita ketahui, MK telah memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo 2024.
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 tempat pemungutan suara (TPS).
“Memerintahkan kepada Polri, Polda Jambi khususnya Polres Bungo beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan PSU Bupati dan Wakil Bupati Bungo sesuai kewenangannya,” tegas Hakim MK Suhartoyo saay membacakan hasil sidang.
Terkait putusan yang diambil setelah MK, karena menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses pemungutan suara yang memengaruhi kemurnian hasil pemilu.
Beberapa di antaranya adalah dugaan intimidasi terhadap saksi pemohon oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pengarahan pemilih lansia untuk mencoblos pasangan calon tertentu, serta penggunaan hak pilih oleh pemilih yang tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki KTP elektronik atau dokumen kependudukan lainnya.
Selain itu, MK juga menyoroti adanya dugaan praktik politik uang yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, dan perangkat desa.
Namun, berdasarkan pemeriksaan dan klarifikasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bungo, dalil tersebut tidak didukung oleh bukti yang cukup untuk dinyatakan beralasan menurut hukum.
Mahkamah menegaskan bahwa ketidakjelasan identitas beberapa pemilih yang tetap diberikan hak suara tanpa menunjukkan dokumen kependudukan yang sah berpotensi membuka celah penyalahgunaan hak pilih.
Oleh karena itu, untuk menjamin keabsahan hasil pemilihan, MK menilai perlu dilakukan PSU di 21 TPS yang terdampak pelanggaran.
Berikut daftar TPS yang diperintahkan PSU:
TPS 1 Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bhatin III
TPS 3 Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bhatin III
TPS 1 Dusun Teluk Panjang, Kecamatan Bhatin III
TPS 1 Rantau Tipu, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang
TPS 1 Sungai Gurun, Kecamatan Pelepat
TPS 1 Dusun Talang Sungai Bungo, Kecamatan Rantau Pandan
TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo, Kecamatan Rantau Pandan
TPS 1 Lubuk Mayan, Kecamatan Rantau Pandan
TPS 1 Dusun Leban, Kecamatan Rantau Pandan
TPS 2 Dusun Leban, Kecamatan Rantau Pandan
TPS 4 Dusun Talang Pemesun, Kecamatan Jujuhan
TPS 2 Dusun Ujung Tanjanung, Kecamatan Jujuhan
TPS 1 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
TPS 3 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
TPS 4 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
TPS 5 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
TPS 6 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
TPS 7 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
TPS 1 Dusun Renah Jelmu, Kecamatan Tanah Tumbuh
TPS 2 Dusun Talang Silungko, Kecamatan Bathin II Pelayang
TPS 6 Kelurahan Cadikan, Kecamatan Rimbo Tengah
Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada KPU Bungo untuk melakukan proses PSU di 21 TPS dengan tenggat waktu 45 hari. Pihak KPU Kabupaten Bungo
Diharapkan, dengan PSU ini, seluruh hasil Pilkada Bungo dapat mencerminkan suara rakyat secara adil dan sah, serta memperkuat integritas proses demokrasi di Kabupaten Bungo.