JAKARTA, bungopos.com --- Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Temu Penanggung Jawab Program Siaran Agama Islam di Media. Pertemuan berlangsung di Jakarta.
Selain praktisi siaran keagamaan di media, acara yang digelar di Wisma Kementerian Agama, Jakarta Pusat itu juga dihadiri komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan tokoh agama untuk membahas pedoman siaran keagamaan selama bulan Ramadan.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, peningkatan kualitas siaran keagamaan akan terus didorong melalui pembinaan dan apresiasi terhadap media yang menghadirkan program berkualitas. Ia juga menegaskan bahwa Surat Edaran Menteri Agama No. 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan merupakan acuan utama dalam penyiaran keagamaan yang menyejukkan dan mendukung harmoni sosial.
Menurut Abu Rokhmad, Kemenag menekankan lima aspek utama yang harus menjadi fokus dalam siaran program keagamaan Ramadan 2025 di media:
1. Siaran yang Menyejukkan dan Kredibel. “Kemenag mendorong media menghadirkan ulama yang kompeten dan memastikan siaran agama memberikan ketenangan bagi masyarakat,” ujar Abu Rokhmad.
2. Keadilan Sosial dan Kesetaraan. Siaran agama harus mencerminkan nilai keadilan sosial sesuai Deklarasi Istiqlal, yang mengedepankan keseimbangan antara nilai religius dan kemanusiaan.
3. Kesadaran Lingkungan dalam Dakwah. Media didorong untuk memasukkan perspektif lingkungan dalam siaran agama guna meningkatkan kepedulian terhadap keberlanjutan alam sebagai bagian dari ibadah.
4. Memperkuat Harmoni Sosial. Media memiliki tanggung jawab membangun hubungan sosial yang harmonis dengan menghindari ujaran kebencian serta menyajikan program yang membangun toleransi antarumat beragama.
5. Mendorong Solidaritas dan Kepedulian Sosial. “Program siaran agama di bulan Ramadan diharapkan menampilkan kisah inspiratif tentang semangat berbagi dan gotong royong untuk menggerakkan masyarakat dalam aksi sosial,” pesannya.
Panduan Siaran Agama dan Etika Ceramah
Pedoman siaran keagamaan dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 9 Tahun 2023 menekankan lima prinsip utama dalam penyiaran agama:
1. Menjunjung Nilai Kebangsaan
Ceramah tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan semangat persatuan nasional.
2. Menghindari Ujaran Kebencian
Siaran agama harus bebas dari provokasi berbasis SARA dan mengedepankan nilai persatuan.
3. Dakwah yang Santun dan Menyejukkan
Penyampaian ceramah harus menggunakan bahasa yang ramah, edukatif, dan penuh hikmah.
4. Materi Dakwah yang Kredibel
Kemenag menekankan pentingnya sumber yang sahih dan bebas dari hoaks atau informasi yang menyesatkan.
5. Mendorong Persatuan dan Toleransi
Siaran agama tidak boleh menjelekkan keyakinan lain atau mengklaim kebenaran secara eksklusif.
“Kami mengajak seluruh media dan pendakwah untuk menjadikan Ramadan sebagai momentum dakwah yang berkualitas. Media memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga siaran keagamaan agar tetap dalam koridor etika penyiaran dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” kata Abu Rokhmad. (***)