DIPELUAS : Peran posyandu diperluas, kini tak hanya melayani anak-anak

Kini Peran dan Layanan Posyandu Diperluas, Ini Aturannya

JAKARTA, bungopos.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2024 tentang Posyandu. Peraturan ini menjadi pemantik terwujudnya era baru layanan posyandu, bukan hanya kesehatan ibu dan anak, melainkan lebih luas dari itu.

Hanya tiga hari berselang penerbitan peraturan tersebut, Kementerian Dalam Negeri mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Posyandu pada 26 Agustus 2024 di Nusantara Hall Indonesia Convention Exhibition, Tangerang, Banten, yang dibuka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Selain membahas berbagai hal penting pencapaian dan evaluasi, Rakernas tersebut juga meresmikan logo baru nasional Posyandu sebagai pertanda dimulainya era baru dalam layanan posyandu.

"Permendagri nomor 13 tahun 2024 telah mengubah aturan sebelumnya, yang menjadikan fungsi posyandu kini tidak lagi terbatas pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi telah diperluas cakupannya," kata Zuraidiati Nurdin, Ketua Pembina Posyandu Kota Tangerang, saat sosialisasi program posyandu di Tangerang, Selasa (5/11/2024) kepada antaranews.com.

Pasal 2 UU 13/2024 menyebutkan, posyandu memiliki tugas yang lebih luas. Selain membantu ibu dan anak, posyandu juga membantu kepala desa, serta bergerak aktif dalam pemberdayaan masyarakat. Lebih rinci lagi tugas tersebut dilaksanakan berdasarkan standar minimal pelayanan (SPM) di bidang pendidikan; pekerjaan umum; perumahan rakyat; ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; dan sosial; selain tentu saja di bidang kesehatan.

 

  • Bidang Pendidikan

Posyandu bertugas membantu pendidikan anak usia dini, mengidentifikasi ketersediaan dan pengelolaan perpustakaan desa, dan identifikasi penyediaan alat peraga edukasi. Hal ini juga termasuk pada penguatan, pemanfaatan, literasi digital.

  • Bidang Pekerjaan Umum

Pada bidang ini secara umum fokus membantu masyarakat mendapatkan layanan air bersih dan identifikasi kebutuhan akan pembangunan jalan desa.

  • Bidang Perumahan Rakyat

Mengidentifikasi penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni, melakukan KIE lingkungan sehat dan pemanfaatan pekarangan untuk pangan sehat.

  • Bidang Trantibun Linmas.

Posyandu membantu penyuluhan dan rehabilitasi pasca bencana, pencegahan terhadap kekerasan, ketenteraman dan ketertiban umum melalui deteksi dan cegah dini. Pembinaan dan patroli keamanan dan lainnya.

  • Bidang Sosial

Untuk bidang ini, posyandu diharapkan dapat membantu mengidentifikasi dan pendataan fakir miskin yang berhak mendapat bantuan sosial kesejahteraan keluarga, termasuk fasilitasi penyaluran bantuan sosial.

  • Bidang Kesehatan,

Tugas pada bidang ini antara lain menggerakkan kunjungan posyandu, deteksi dini risiko masalah kesehatan, pemantauan perilaku kepatuhan keluarga mendapatkan pelayanan kesehatan minimal, melaksanakan pengobatan sejumlah penyakit seperti hipertensi, diabetes, TBC, dan gangguan jiwa. (***)

Editor: arya abisatya
Sumber: https://indonesia.go.id/