JAKARTA, bungopos.com - Tonggak sejarah baru tercatat dalam sektor regulasi keamanan siber dan privasi di Indonesia. Undang-Undang nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah resmi berlaku mulai 17 Oktober 2024. Kehadiran UU PDP ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang kuat dalam melindungi privasi warga Indonesia, terutama di era digital saat ini.
Paket kebijakan UU PDP terdapat beberapa sanksi dan denda bagi pelanggaran perlindungan data pribadi, baik berupa sanksi pidana maupun administratif. Beberapa hukuman dan denda yang tercantum dalam UU ini antara lain:
Sanksi Pidana
Sanksi Denda
Sanksi Administratif
UU ini juga memberikan hak kepada individu yang data pribadinya dilanggar untuk menuntut ganti rugi kepada pengelola data. Pelanggaran yang terbukti menyebabkan kerugian material atau imaterial juga dapat berujung pada kompensasi. (***)