ILUSTRASI : Pegawai salah satu bank nasional sedang menghitung uang / RBTV/Disway

Anda Masuk Data Kredit Macet di OJK ? Begini Cara Menghapus Data Anda

JAMBI, bungopos.com - Bagi masyarakat yang pernah mengajukan pinjaman, baik melalui bank maupun lembaga keuangan lainnya, masalah kredit macet bukanlah hal yang asing. Kredit macet tidak hanya membebani secara finansial, tetapi juga dapat berdampak serius pada kehidupan seseorang. Salah satu dampak yang paling signifikan adalah catatan kredit yang buruk, yang dapat menghalangi berbagai kesempatan di masa depan—mulai dari pengajuan pinjaman hingga penerimaan kerja. Begini cara menghapus catatan kredit macet anda sebagai berikut : 

1. Cek Status Kredit Anda di SLIK OJK

Langkah pertama untuk memperbaiki catatan kredit adalah dengan mengetahui apa yang ada di dalamnya. Anda bisa mengecek status kredit melalui SLIK OJK, yang merupakan sistem yang menyimpan seluruh informasi riwayat kredit nasabah. SLIK OJK menggantikan BI Checking, namun memiliki fungsi yang serupa. Untuk mengakses SLIK OJK, Anda bisa mendaftar di laman resmi OJK melalui situs idebku.ojk.go.id

2. Lunasi Kewajiban Kredit Anda

Setelah mengetahui status kredit Anda, langkah berikutnya adalah melunasi kewajiban kredit yang masih ada. Jika Anda memiliki tunggakan kredit yang belum dilunasi, hal pertama yang harus dilakukan adalah segera melunasi utang tersebut.

3. Tindak Lanjut Jika Ada Kesalahan Kredit

Tidak semua masalah pada catatan kredit disebabkan oleh kesalahan debitur. Ada kalanya kesalahan berasal dari pihak pemberi kredit, misalnya terjadi kesalahan pelaporan atau tagihan yang tidak benar. Salah satu contoh umum adalah adanya tagihan dari layanan PayLater yang sebenarnya tidak pernah digunakan oleh nasabah. Jika Anda menemukan kesalahan semacam ini, segera hubungi pemberi kredit untuk meminta klarifikasi. 

4. Berapa Lama Proses Pembaruan Data Kredit ?

Setelah melunasi kewajiban biasanya, data dalam SLIK OJK akan diperbarui dalam waktu maksimal 30 hari sejak laporan pelunasan atau penyelesaian masalah diterima. (***)

Editor: arya abisatya
Sumber: https://indonesia.go.id/