RAPAT : Pembahasan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang sertifikasi pembimbing manasik haji

Kedepan Profesi Pembimbing Manasik Haji Bakal Disertifikasi, Ini Aturannya

JAKARTA, bungopos.com --- Kementerian Agama tengah menyusun Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Sertifikasi Pembimbing Manasik. Penyusunan KMA ini merupakan penyempurnaan Pedoman sertifikasi pembimbing manasik haji yang ditetapkan berdasarkan Kepdirjen Nomor : D/223
/2015 dan Kepdirjen Nomor :D/127/2016.

KMA ini dibahas bersama oleh para Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia di Jakarta, 25 – 27 September 2024. Hadir juga, utusan dari Fakultas Dakwah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UIN/IAIN) yang menjadi penyelenggara Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji.

Dirjen PHU, Hilman Latief, mengatakan, penyusunan KMA ini menjadi ikhtiar Kemenag dalam melakukan perbaikan secara regulasi terkait pelaksanaan sertifikasi pembimbing manasik. Menurutnya, untuk memperoleh pembimbing manasik haji yang profesional, maka diperlukan suatu pedoman atau aturan yang dapat dijadikan rujukan dalam melakukan sertifikasi pembimbing manasik.

 

“Dengan KMA ini, diharapkan para pembimbing manasik memiliki kompetensi manajerial, leadership, dan dapat mengelola administrasi yang efesien dan praktis,” sebut Hilman.

“Dengan KMA ini, para pembimbing manasik diharapkan dapat membangun team work yang solid, membangun solidaritas, membangun empati sosial antar individu dan kelompok, juga membangun sinergi dengan pihak-pihak baik di tanah air maupun di Saudi,” sambungnya.

Dijelaskan Hilman Latief, keberadaan pembimbing manasik sangat penting dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Sebab, mayoritas jemaah Indonesia (99%) baru kali pertama menunaikan ibadah haji. “Karena itu, Penyusunan KMA Sertifikasi Pembimbing Manasik ini diharapkan menghasilkan pembimbing manasik yang komunikatif dengan jamaah yang berasal dari berbagai daerah,” tegasnya.

KMA ini nantinya akan mencakup sejumlah hal yang berkenaan sertiifikasi pembimbing manasik haji. Misalnya, penetapan standar kompetensi peserta, persyaratan peserta, serta penetapan dan persyaratan narasumber dan asesor. KMA juga mencakup kurikulum dan materi, prosedur dan mekanisme sertifikasi, mekanisme pemberian dan perpanjangan sertifikat serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan sertifikasi. (***)

Editor: arya abisatya
Sumber: https://kemenag.go.id/