KH Afifuddin Muhajir

Ini Kriteria Calon Bupati atau Gubernur Menurut KH Afifuddin Muhajir, Penulis Buku Fiqh Tata Negara

JAKARTA, bungopos.com - Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), baik pemilihan bupati maupun gubernur akan segera dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. Para pasangan calon berlomba-lomba menegaskan diri sebagai calon pemimpin di daerahnya masing-masing dengan menggulirkan sejumlah program dan janji. 

Berbicara menjadi calon pemimpin, baik bupati maupun gubernur, Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Afifuddin Muhajir menjelaskan syarat calon pemimpin ada dua, yakni mengerti tugas dan melaksanakan tugas.

Untuk menjadi pemimpin syaratnya cuma dua, pertama mengerti tugas-tugasnya. Kedua melaksanakan tugas-tugas tersebut,” ujar Kiai Afifuddin Muhajir setelah mengisi Seminar Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail di Mataram, NTB awal September 2024 lalu, seperti ditayangkan di Youtube NU Online, pada Selasa (24/9/2024).

Untuk menjadi bupati, lanjutnya, harus mengerti tentang ke-bupati-an. Demikian pula calon gubernur harus mengetahui tentang ke-gubernur-an. “Tak cukup tahu tapi melaksanakan tugas yang ia tahu,” tegas Kiai Afif.

Karena kadang-kadang, kata penulis buku Fiqh Tata Negara itu, orang tahu tapi tidak melaksanakan tugas sesuai apa yang dia tahu. 

“Istilah sekarang itu kompetensi dan integritas,” kata Kiai Afif. Ia menjelaskan, kompetensi meliputi kemampuan, sedangkan integritas terkait dengan akhlak. Kiai Afif mendorong kepada masyarakat yang ingin memilih pemimpin bahwa mereka harus tahu kualitas calon yang mau dipilih dan memiliki kearifan.

“Ini artinya dalam pandangan Islam, tidak sembarang orang bisa memilih. Tapi di Indonesia sudah kadung yang namanya pemilihan langsung suara profesor sama dengan yang bukan profesor,” kata Kiai Afif.

 Lebih jauh, Kiai Afif menjelaskan bahwa Pilkada merupakan salah satu pilihan, ada Pilkada, ada Pileg, ada Pilpres, seluruhnya mengacu pada proses pemilihan pemimpin. Kalau Pilkada dan Pilpres memilih pemimpin eksekutif, kalau Pileg memilih pemimpin legislatif.

“Proses Pilpres, Pilkada, dan Pileg itu adalah hubungan antara pemilih dengan pihak yang dipilih. Dalam Islam, baik yang memilih maupun yang dipilih harus sama-sama memenuhi syarat,” jelas Kiai Afif.

Ia menjelaskan bahwa dalam Islam juga ada ahlul imamah dan ahlul ikhtiar. Ahlul imamah adalah kelompok masyarakat Islam yang memiliki kapasitas menjadi pemimpin. "Sedangkan ahlul ikhtiar ialah kelompok masyarakat yang memiliki kapasitas memilih pemimpin,” jelas Kiai Afif. (***)

Editor: arya abisatya
Sumber: https://www.nu.or.id/