JAKARTA, bungopos.com - Pada Senin (9/9/2024) Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
RUU Kementerian Negara disetujui dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto di kompleks parlemen Senayan, Jakarta. "Setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan saksi dan dari sembilan fraksi semua menyatakan setuju. Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Kementerian Negara dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg Wihadi Wiyanto.Kabinet Prabowo-Gibran tidak hanya akan dibatasi jumlah 34 menteri saja. Isi RUU Kementerian Negara yang mengalami revisi disebutkan bakal memberikan hak kepada presiden untuk menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan. Angka yang beredar mencapai 44 menteri. (***)